Tidaklah di antara mereka tidak berpuasa, kecuali karena uzur, baik sakit, safar, dan lain sebagainya. Haji pun demikian, Allah mensyariatkan haji secara beramai-ramai atau berjemaah.
Karena tidak diragukan lagi bahwasanya berkumpul dalam melaksanakan suatu ibadah akan menghilangkan kesulitan dan akan membuat semangat orang-orang yang mengamalkannya.
Bahkan, seringkali didapati mereka berlomba-lomba dalam kebaikan. Karena mereka tahu akan perbedaan pahala orang yang bersegera melaksanakan kebaikan dengan orang-orang yang lambat dalam melaksanakannya.
Kedua, bersamaan dengan kemudahan yang Allah berikan dari syariat ini, jika seorang hamba mendapati sebuah uzur atau kesulitan dalam mengamalkan syariat ini, maka terdapat solusi terbaik yang diberikan.
Di antaranya dengan diringankan amalan tersebut. Sebagaimana kaidah yang sedang dibahas, “Bersama kesulitan terdapat kemudahan.”
Contoh, dalam keadaan sakit, jika seorang hamba tidak bisa menggunakan air untuk berwudu, maka ia bisa bertayamum dengan debu.
Jika dalam keadaan sakitnya ia tidak mampu berdiri, maka ia bisa melaksanakan salat dalam keadaan duduk.
Jika dalam keadaan duduk ia tidak mampu, maka bisa berbaring. Jika masih tidak mampu, maka ia bisa berisyarat dengan kepalanya.
Orang yang safar, ia bisa meng-qashar dan menjamak salatnya. Ia pun bisa mengusap khuf baik ketika safar ataupun mukim.
Siapa yang sakit atau safar, maka ia akan mendapatkan pahala sebagaimana ia beramal dalam keadaan sehat dan mukim.
Dan masih banyak lagi kemudahan- kemudahan yang bisa didapati pada syariat ini. Namun, bukan berarti dengan kaidah ini seseorang menjadikan seluruh kewajiban dalam beragama adalah mudah.
Tentu tidak diharapkan ketika seseorang mengetahui kaidah ini ia jadi terkesan “menggampangkan” syariat agama ini. Bahkan, ia bermudah-mudahan untuk mendapati uzur. Tentunya hal ini adalah sebuah kekeliruan dalam memahami kaidah ini.
Kaidah ini adalah yang sangat agung, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an yang menunjukkan akan rahmat dan kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya dengan memudahkan syariat ini untuk diamalkan dan dikerjakan sesuai dengan kemampuan.
Jika tidak mampu, maka terdapat opsi berikutnya yang memudahkan. Hal ini merupakan rahmat dari Allah Wa Ta’ala.
Insya Allah bermanfaat. (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News