Pertanyaan:
Bolehkah membangun masjid atau mushalla di atas tanah bekas kuburan? Bagaimana hukum shalat di atas masjid yang didirikan di tanah bekas kuburan? (Marbadi, Langganan SM No. 10100)
Jawaban:
Rasulullah saw melarang kaum muslimin salat dan mendirikan masjid di atas kuburan para nabi, orang saleh atau ulama mereka, berdasarkan hadis:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ. [رواه البخارى ومسلم وأحمد والنسآء]
“Dari ‘Aisyah ra., Nabi saw bersabda; ‘Allah melaknat orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid’.” [HR. al-Bukhari, Muslim, Ahmad dan an-Nasa`i).
Dan hadis:
عَنْ أَبِي مَرْثَدٍ الْغَنَوِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا. [رواه أحمد ومسلم]
“Dari Abu Martsad al-Ghanawi, bahwasanya Rasulullah saw bersabda; ‘Jangan kamu shalat di atas kuburan dan jangan pula duduk di atasnya’.” [HR. Ahmad dan Muslim]
Sebagian besar ulama memandang bahwa larangan Nabi saw salat dan mendirikan masjid di atas kuburan bukan larangan haram, tetapi hukumnya makruh saja.
Larangan itu berupa saddan liz-zari’ah, ialah larangan untuk menutup pintu dan menghindari diri dari perbuatan yang dilarang agama, yaitu menjadikan masjid dan kuburan itu sebagai tempat keramat dan menjadikan orang-orang yang berkubur di dalamnya, yaitu para nabi, atau ulama, atau orang yang dianggap suci, sebagai sembahan dan pujaan (as-Sayid Sabiq, 1915).
Dari hadis-hadis di atas, dapat pula dipahami bahwa jika tempat itu tidak lagi dijadikan kuburan, karena jenazah yang ada di dalamnya telah dipindahkan, maka di tempat itu boleh didirikan masjid dan tentu saja boleh mengerjakan salat di dalamnya, karena Allah dan Rasul-Nya tidak melarangnya. (*)
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 11, 2003
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News