UM Surabaya

Bagi saya pribadi, dapat memahami pihak yang menerima dan menolak. Bahwa kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat luas, di mana hal ini Muhammadiyah boleh saja terlibat di dalamnya.

Tentu akan dapat memberikan keuntungan yang besar kepada Persyarikatan Muhammadiyah dalam mengemban misi dakwahnya.

Demikian pula tentang hal-hal yang dapat merusak citra Muhammadiyah ketika mengelola pertambangan, karena bagaimanapun disadari bahwa selama ini dalam pengelolaan pertambangan selalu menimbulkan kerusakan lingkungan, juga permainan yang tidak sehat di dalamnya.

Dalam kerusakan dan permainan yang tidak sehat ini, pihak yang menolak, menginginkan agar Muhammadiyah terhindar dari perilaku tersebut.

Dikabarkan bahwa dalam waktu dekat ini, Muhammadiyah akan mengambil keputusan, apakah menerima atau menolaknya. Muhammadiyah telah melakukan berbagai kajian akademik dengan berbagai kalangan.

Muhammadiyah juga melibatkan seluruh elemen Persyarikatan dari seluruh penjuru tanah air  untuk memusyawarahkan persoalan ini.

Saya sendiri gembira dengan cara yang dijalankan oleh Muhammadiyah dalam mengambil keputusan. Lebih demokratis dan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.

Saya meyakini dengan sepenuhnya, bahwa keputusan yang akan diambil adalah yang terbaik untuk kemaslahatan organisasi. Bukan untuk kepentingan pribadi pimpinannya, maupun orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Bahwa dalam pelaksanaannya nanti akan menghadapi berbagai persoalan dan tantangan, tentunya harus dihadapi dengan sikap yang profesional dan bertanggung jawab.

Bacajuga: Muhammadiyah Ingin Kembangkan Model Pertambangan yang Pro-Kesejahteraan Sosial dan Lingkungan Hidup

Dalam konteks berorganisasi, kita sebagai warga Muhammadiyah harusnya menerima sikap resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Loyalitas dan dedikasi bermuhammadiyah itu akan teruji ketika berhadapan dengan suatu perkara yang tidak sejalan dengan pikiran kita.

Dalam bermuhammadiyah kita diajarkan satu prinsip penting terkait dengan keputusan organisasi, yakni konsep “Faiza azamta fatawakkal alallah” (Ketika  kita telah membulatkan tekad, maka selanjutnya adalah bertawakallah kepada Allah) (QS 3 : 159).

Catatan: Artikel ini adalah pandangan pribadi bukan mewakili organisasi

*) Artikel ini tayang di suaramuhammadiyah.id

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini