Prespektif Hukum Positif
Di Indonesia, pengelolaan tambang diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan untuk memastikan eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Beberapa peraturan penting adalah:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: UU ini mengatur tentang kewajiban perusahaan tambang untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dengan meminimalisasi dampak lingkungan serta memastikan adanya manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang : Peraturan ini mewajibkan perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah kegiatan penambangan selesai.
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: UU ini mengatur tentang kewajiban setiap kegiatan usaha untuk melindungi lingkungan dan melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum memulai operasional.
Bijak dan Berimbang
Muhammadiyah, sebagai organisasi yang berlandaskan nilai-nilai Islam, dihadapkan pada tantangan dalam mengelola tambang dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip syariah dan peraturan hukum yang berlaku.
Paradoks yang muncul antara lain:
1. Idealisme vs Realitas Ekonomi: Satu sisi, Muhammadiyah berpegang pada pesan Kyai Ahmad Dahlan untuk tidak mencari keuntungan pribadi dari organisasi. Namun, di sisi lain, realitas ekonomi memaksa Muhammadiyah dakwah pada sektor tambang, untuk mendukung program-program sosialnya.
2. Prinsip Syariah vs Tuntutan Industri: Prinsip syariah mengharuskan pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan. Namun, tuntutan industri sering kali mengarah pada eksploitasi berlebihan yang bisa merusak lingkungan.
3. Kepentingan Umat vs Kepentingan Bisnis: Muhammadiyah harus menyeimbangkan antara kepentingan umat untuk mendapatkan manfaat dari hasil tambang dan kepentingan bisnis yang cenderung mengejar keuntungan maksimal.
Pengelolaan tambang oleh Persyarikatan Muhammadiyah merupakan isu kompleks yang melibatkan berbagai aspek, baik dari segi syariah maupun hukum positif.
Pesan Kyai Ahmad Dahlan menjadi pedoman moral yang harus dijaga, namun realitas ekonomi dan tuntutan industri tambang sering kali menciptakan paradoks.