Tambang Muhammadiyah nantinya memiliki prinsip not for profit individual elite, melainkan sepenuhnya murni untuk persyarikatan, amal usah, kesejahteraan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan ekonomi, kegiatan dakwah dan lain sebagainya. Ini yang menjadi pembeda Muhammadiyah dalam menyikapi soal tambang, semau dilakukan secara siap dengan perasaan bakal yang matang.
Dalam risalah konsolidasi merencanakan bahwa tambang akan dikerjakan dengan amanah, profesional dengan melakukan kerjasama yang baik dengan mitra yang kompeten baik tambang, lingkungan, riset, pendidikan, dan segala unsur.
Hal ini dilakukan semata untuk kemaslahatan, namun jika nantinya justru mafsadat maka Muhammadiyah sangat siap mengembalikan izinnya dan mengupayakan hal lain yang masih banyak dikerjakan.
Muhammadiyah mengelola tambang wajib dengan konsep Green MiningMu yang artinya aktivitas pertambangan ini nantinya berjalan dan bekerja tak lepas dari nilai pertambangan hijau yang ramah lingkungan, merawat ekologi, memberdayakan masyarakat, memberikan keselamatan kerja, menyediakan layanan kesehatan, mengantisipasi kebencanaan tanggap, dan juga meminimalisasi hal buruk lainnya.
Green MiningMu merupakan sistem baru dalam dunia tambang yang semakin modern dan efektif, dalam konsep Green MiningMu pun sudah semakin luas dan kompleks, sehingga tambang tidak lagi dipandang klasik dalam merusak alam.
Muhammadiyah wajib menjalankan konsep Green MiningMu yang disesuaikan dengan ajaran Islam, ideologi Muhammadiyah, dan segala prinsip kemuhammadiyahan di dalamnya terhadap tambang.
Jika nantinya terealisasikan maka Tambang bagian dari BUMM pimpinan pusat Muhammadiyah yang juga bisa disebut AUM Tambang yang dikelola pimpinan pusat secara struktural. Sebab AUM juga ada yang dikelola oleh wilayah, daerah, cabang dan ranting baik Muhammadiyah maupun Aisyiyah.
Pertambangan hijau ini memang belum dikenal luas oleh masyarakat, khususnya kepada yang telah antipati dalam dunia mining ini dengan dalih lingkungan. Sebab dari majelis lingkungan hidup Muhammadiyah dapat menerima tambang Muhammadiyah dengan catatan yang tak lepas dari maksud konsep Green MiningMu yang juga bagian dari Green MiningMu.
Langkah yang sangat baik untuk memulai ini juga menjadi sikap optimisme Muhammadiyah dalam membantu negara, membantu pemerintah, membantu bangsa, dan membantu rakyat Indonesia.
Green MiningMu nantinya perlu dikembangkan melalui Pusat studi atau riset mining oleh Muhammadiyah, agar tambang yang dikelola Muhammadiyah ini berbeda dengan yang lainnya karena menerapkan sistem Green MiningMu yang berkemajuan tidak merusak lingkungan, memberdayakan masyarakat dan menghijaukan alam.
Semua dapat dilakukan oleh Muhammadiyah dengan cara menjunjung amanah, akuntable dan aspiratif yang terus mendengarkan masukan serta kritikan berbagai pihak baik di internal Muhammadiyah maupun di luar Muhammadiyah.
Yang namanya sesuatu yang baru pasti dapat menimbulkan banyak perspektif dan paradigma yang begitu besar. Green MiningMu berupaya menjadi rule model tambang yang berkemajuan ramah lingkungan dan penuh kemaslahatan. Bilapun nantinya terbuat tak sesuai rencana kemaslahatan, maka hal itu diserahkan kembali dan menggarap lahan dakwah lainnya yang masih banyak.
Green mining atau pertambangan hijau adalah konsep pertambangan yang bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Green mining mencakup berbagai praktik seperti efisiensi energi, penggunaan teknologi ramah lingkungan, serta reklamasi lahan bekas tambang.
Konsep ini mulai populer beberapa tahun belakangan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan hidup. Banyak aktivitas pertambangan di masa lalu dinilai telah merusak ekosistem dan mencemari lingkungan di sekitar lokasi tambang.
Oleh karena itu, Green MiningMu hadir sebagai pendekatan baru untuk menjawab tantangan tersebut. Green MiningMu adalah pendekatan pertambangan masa depan yang sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Penerapannya membutuhkan komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak. Proyek tambang tentu memiliki peran sentral dengan melakukan perubahan operasional menuju praktik-praktik yang lebih ramah lingkungan.