*) Oleh: Ubaidillah Ichsan, S.Pd,
Korps Mubaligh Muhammadiyah (KMM) PDM Jombang.
“Don’t let momentary pleasure ruin your future. Gambling and online loans can ruin your life quickly. It’s better to save money and manage your finances wisely so that your future is more secure.”
(Jangan biarkan kesenangan sesaat merusak masa depanmu. Judi dan pinjaman online bisa merusak hidupmu dengan cepat)
Lebih baik berhemat dan mengatur keuanganmu dengan bijak agar masa depanmu lebih terjamin)
Judi dan pinjaman online (pinjol) adalah dua masalah yang sering menjadi perbincangan di masyarakat kita saat ini.
Namun, perlu diperhatikan bahwa keduanya memiliki dampak yang sangat negatif jika tidak dihindari.
Terlebih lagi, perjudian sangat dilarang dalam ajaran Islam, Sebagimana ditegaskan dalam firman-Nya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS. Al-Maidah: 90)
Ayat di atas sudah sangat jelas mengatakan bahwa setan ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kita melalui perjudian dan minuman keras serta menginginkan kita untuk meninggalkan salat dan ketaatan kepada-Nya.
Dalam hadis disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar.
Dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya, Rasulullah saw bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud No. 3674 dan Ibnu Majah No. 3380)
Sementara itu, pinjol yang tidak diatur dengan baik juga memiliki banyak risiko, seperti suku bunga yang tinggi, utang yang terus membesar, serta denda dan biaya-biaya tambahan yang tidak terduga. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip-prinsip baik dalam keuangan Islam.
Dalam pandangan ulama dan cendekiawan muslim, kedua hal tersebut sangat berbahaya dan harus dihindari, karena dapat memberikan dampak yang negatif bagi kehidupan seseorang dan masyarakat secara keseluruhan.
Untuk itu, sebagai masyarakat muslim, kita harus menjauhi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Sebagai pengingat, Allah SWT berfirman:
وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”(QS.Al-Baqarah:195)
Dalam Tafsir Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an karya Ustaz Marwan Hadidi bin Musa, makna menjatuhkan diri dalam kebinasaan itu ada dua:
Pertama, meninggalkan perintah Allah Azza wa Jalla. Maksudnya apabila perintah itu berisi sesuatu hal yang dapat mengakibatkan pada binasanya badan atau ruh dan sebab yang dapat membawa kepada binasanya badan atau ruh.
Kedua, mengerjakan maksiat, berputus asa dari tobat dan meninggalkan kewajiban, di mana semua itu dapat membinasakan ruh dan agamanya.
Oleh karena itu, kita perlu berhati-hati dalam menyikapi masalah yang berkaitan dengan judi dan pinjol, serta selalu berlandaskan pada ajaran Islam yang mengarahkan kita pada kebaikan dan kemaslahatan.
Semoga bermanfaat. (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News