Abdul Mu’ti Minta Pemerintah Merivisi Aturan Pengadaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
UM Surabaya

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah. Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi usia pelajar dengan tujuan menekan angka stunting dan mempromosikan kesehatan reproduksi.

Kebijakan tersebut menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti  bertentangan dengan UU Perkawinan.

“Batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun. Remaja, adalah mereka yang berusia di bawah 19 tahun,” jelas Mu’ti pada Rabu (7/8/2024).

Mu’ti menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja berpotensi menimbulkan terjadinya seks bebas di kalangan masyarakat, khususnya remaja.

Mu’ti menyarankan agar sebaiknya pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah nomor 28/2024 tersebut.

“Potensi kerusakan moral akan semakin besar. Jangan sampai kepedulian akan kesehatan reproduksi merusak kesehatan mental dan moral masyarakat, khususnya remaja,” pungkas Mu’ti.

Baca juga: Paradoks Penyediaan Alat Kontrasepsi

Seperti diketahui, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja menjadi salah satu poin di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo.

Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28.

Berdasarkan ayat tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Selanjutnya, penjelasan mengenai bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4)

Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e.

Selain penyediaan alat kontrasepsi, deteksi dini hingga konseling juga menjadi bagian dari bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja.

Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024: “(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi,” demikian bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024, dikutip Kompas.com, Senin (5/8/2024). (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini