*) Oleh: Dr. Ajang Kusmana
Salat merupakan ibadah mahdlah. Pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan yang dituntunkan Rasulullah saw, baik mengenai gerakan-gerakannya maupun bacaan-bacaannya. Dari Abu Qilabah (diriwayatkan) ia berkata, Malik berkata, kami mendatangi Nabi saw …, beliau bersabda, “… dan salatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat aku salat …” [HR. al-Bukhari, hadis no. 595].
Termasuk dalam hal ini adalah gerakan dan bacaan dalam sujud. Sujud merupakan salah satu rukun salat yang memiliki keistimewaan yakni untuk memperbanyak doa di dalamnya. Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda, “keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa” [HR. Muslim, hadis no. 313].
Melihat lafal sujud pada hadis di atas adalah lafal mutlak yang tidak dibatasi dengan salah satu sujud tertentu, maka dapat diartikan semua sujud di dalam salat termasuk juga sujud yang terakhir. Dengan demikian memperbanyak doa dalam sujud dapat dilakukan pada setiap sujud di waktu salat.
Selanjutnya, tentang membaca doa selain bacaan ketika sujud pada lafal “maka perbanyaklah” (fa-aktsiru) di atas, mengandung arti mengulang-ulang bacaan doa sujud yang telah disyariatkan, bukan menambahkan dengan bacaan yang lain.
Adapun doa-doa yang sering-sering dibaca oleh Rasulullah saw disebutkan dalam hadis sebagai berikut:
سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ رَبَّنَا وَ بِحَمْدِكَ اللّهُمَّ اغْفِرْلِي;
boleh juga membaca:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى;
atau
سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَ الرُّوْحِ.
Akan tetapi Rasul selalu membaca yang pertama, sesuai dengan hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim.
Menambah Bacaan Sujud
Membaca doa selain bacaan sujud tidak dipekenankan, karena dalil-dalil di atas dan hadis sebagai berikut: Sabda Nabi saw., sesungguhnya salat ini tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia. Sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir dan bacaan al-Qur’an. [Ditakhrijkan oleh Muslim].
Pun demikian, jika membaca doa sujud lalu menambah bacaan doa selain bacaan salat, sehingga sujud terakhir menjadi lebih panjang, maka hal ini juga tidak diperkenankan. Hal tersebut karena ada dalil yang menunjukkan bahwa lama waktu antara sujud satu dengan sujud yang lain dalam salat adalah hampir sama, sebagaimana riwayat sahabat Nabi saw, al-Bara’, berikut: Adalah salat Rasulullah saw, rukuknya, iktidalnya, sujud-sujudnya dan duduk di antara dua sujud itu (rentang waktunya) hampir sama [HR Muslim].
Ibn Baththal dalam kitabnya “Syarḥ Shaḥiḥ al-Bukhari li ibn Baththal” menyebutkan bahwa kisaran lama sujud dan rukuknya Nabi saw berbeda ketika salat jamaah dengan salat sendiri. Apabila salat jamaah maka kisaran waktu sujud dan rukuk relatif tidak terlalu lama. Sementara apabila beliau sendiri, maka boleh memanjangkan rukuk dan sujud dengan mengulang-ulang bacaan rukuk dan sujud. Adapun dalil yang secara khusus menyatakan bahwa Nabi saw pernah memanjangkan sujud pada rakaat terakhir belum ditemukan.