Sujud Selain Bahasa Arab
Berdoa dalam salat ada dua: doa yang ma’tsur (terdapat dalam Al qur’an dan hadis) dan
doa yang tidak ma’tsur (tidak ada dalam Alquran dan hadis).
Doa yang ma’tsur tidak boleh diucapkan dengan bahasa lain, selain bahasa Arab. Dalam sholat contohlah cara sholat Nabi Muhammad sholallahu alaihi wassalam.
Dalam Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 karya Wahbah Az-Zuhaili dielaskan bahwa berdoa dalam salat dengan doa yang menyerupai ucapan bias tidak diperbolehkan. Misalnya, seseorang berdoa, “Ya Allah, berilah aku ini, berilah aku itu” atau “Ya Allah, nikahkanlah aku dengan si fulanah.” Doa seperti ini hukumnya disebut makruh tahrim dan dapat membatalkan salat.
Ulama-ulama yang berpendapat demikian mendasarkan hukum ini berdasarkan hadits riwayat Muslim yaitu, “Salat itu tidak sah jika di dalamnya terdapat ucapan manusia, karena salat itu tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.”
Sementara itu, Syekh Abdul Karim Al-Hudhair menyatakan bahwa seseorang boleh berdoa dengan selain bahasa Arab jika dia tidak mampu berbicara dengan bahasa Arab. Setiap muslim dituntut untuk mempelajari bahasa Arab, sekadar sebagai bekal untuk beribadah dengan sempurna. (Fatwa Syekh Abdul Karim Al-Hudhair, no. 4337)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News