Gelar Workshop, Muhammadiyah Susun Buku Panduan Pendirian dan Pengembangan Sentra Olahraga
Peserta workshop pendirian dan pengembangan sentra olahraga Muhammadiyah.
UM Surabaya

Keberadaan olahraga perlu dikembangkan di berbagai sekolah Muhammadiyah. Selain menjadi pelajaran dan ekstrakurikuler, olahraga di berbagai sekolah Muhammadiyah juga berkembang dengan adanya Kelas Khusus Olahraga (KKO).  Hal ini disampaikan oleh ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Dr Irwan Akib dalam pembukaan workshop pendirian dan pengembangan sentra olahraga Muhammadiyah.

Workshop yang digelar di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), pada Senin (12/8/2024) itu merupakan program kerja Lembaga Pengembangan Olahraga (LPO) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

“Dengan adanya Lembaga Pengembangan Olahraga di Muhammadiyah, pengembangan sentra olahraga Muhammadiyah bisa disinergikan dengan Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Pendidikan Non Formal. Dengan demikian akan muncul KKO di sekolah yang bisa mendorong prestasi,” tambah Irwan.

Di berbagai sekolah Muhammadiyah telah berdiri KKO. Sementara itu, beberapa sekolah Muhammadiyah menunjukan minatnya untuk mendirikan KKO. Merespon hal ini, LPO mengadakan workshop pendirian dan pengembangan sentra olahraga Muhammadiyah.

Pelaksanaan workshop juga melibatkan Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Pendidikan Non Formal Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai narasumber. Luaran dari pelaksanaan workshop ini adalah adanya buku panduan pendirian dan pengembangan sentra olahraga Muhammadiyah, termasuk KKO di dalamnya.

Ketua LPO Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. Gatot Sugiharto, mengungkapkan bahwa olahraga memiliki potensi yang besar dalam mengembangkan dakwah Muhammadiyah.

“Banyak atlet kita yang menyumbangkan prestasi baik di kancah nasional maupun internasional bagi negara Indonesia. Kemarin seperti saat Asean University Games lalu,” kata Gatot.

Dalam hal ini, lanjutnya, mengembangkan sentra dan gugus tugas yang kemarin telah disahkan akan memiliki potensi dakwah yang lebih luas. Seperti penggemar motor itu sudah disahkan dan mereka juga membentuk pengurus di masing-masing wilayah dan anggotanya ternyata luar biasa juga.

Merujuk pada pasal 20, Undang-undang No. 11 Tahun 2022 tentang Olahraga, disebutkan bahwa untuk memajukan olahraga prestasi,  masyarakat dapat mengembangkan sentra pembinaan olahraga prestasi. Pendirian dan pengembangan sentra olahraga Muhammadiyah merupakan komitmen Muhammadiyah dalam peran serta dan pelaksanaan Undang-undang Olahraga. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini