Penyediaan Alat Kontrasepsi Timbulkan Kehancuran Moral
Fathurahman Kamal
UM Surabaya

Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Fathurrahman Kamal yang tidak setuju PP Nomor 28/2024 pasal 103 ayat 4, sebab akan menimbulkan kehancuran moral.

Untuk diketahui PP Nomor 28/2024 yang termaktub dalam pasal 103 ayat (4) poin e Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi sebagai bentuk pelayanan kesehatan reproduksi pada remaja justeru cenderung merusak moral generasi bangsa dan menjerumuskan mereka ke dalam jurang dekadensi moral.

Fathurrahman Kamal khawatir jika itu diterapkan, alih-alih melahirkan generasi Indonesia Emas 2045 justru yang terjadi sebaliknya yang terwujud adalah Indonesia cemas 2024.

“Kebijakan ini justru menjerumuskan anak-anak emas Indonesia ke jurang kehancuran moral,” ujar Fathurrahman dikutip dari rilisnya, Selasa (13/8/2024).

Pasal ini menurut dia, juga berpotensi menjadi tafsir liar yang seakan-akan negara melakukan persetujuan terhadap perilaku seks bebas di kalangan remaja alih-alih melakukan pelayanan kesehatan reproduksi.

“Pasal ini secara tidak langsung bisa ditafsirkan sebagai bentuk legalisasi seks bebas yang didukung oleh negara dan peraturan semacam ini justeru semakin memorak-porandakan masa depan generasi bangsa kita,” ujarnya.

Fathurrahman Kamal menyebutkan alih- alih memberikan alat kontrasepsi, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan Langkah edukasi kepada remaja agar mereka mampu bertanggung jawab atas Kesehatan reproduksi mereka.

“Generasi emas Indonesia membutuhkan edukasi tanggung jawab atas kesehatan reproduksi mereka, bukan fasilitas dan distribusi alat kontrasepsi yang memperburuk kehidupan mereka,” ujarnya.

Sebelumnya Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti juga menyatakan tidak setuju dengan PP Nomor 28/2024 pasal 103 ayat 4. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini