Sekum PP Muhammadiyah dan MUI Soroti Dugaan Pelarangan Jilbab untuk Anggota Paskibraka 2024
UM Surabaya

Dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan yang mencuat baru-baru ini telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Meskipun beberapa daerah diketahui mengirimkan perwakilan perempuan yang berjilbab.

Anggota Paskibraka 2024 tersebut akan bertugas pada upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Kontroversi ini mengundang perhatian luas, mengingat bahwa kebebasan beragama dan berbusana sesuai keyakinan merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti, melalui akun media X pribadinya @abe_mukti, turut menyoroti isu tersebut dan meminta agar aturan tersebut segera dicabut jika benar adanya.

“Jika benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut. Pelarangan ini merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia,” tulis Mu’ti yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta sebagaimana dilansir dari CNN, Rabu (14/08/2024)

Senada dengan Mu’ti, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan tersebut.

Ia menilai, pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka adalah kebijakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Pertama yang menjamin kebebasan beragama.

“Ini tidak Pancasilais. Bagaimana pun Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” tegas Cholil.

Ia mendesak agar aturan tersebut segera dicabut jika benar diberlakukan, dan menyarankan agar anggota Paskibraka yang berjilbab memilih untuk pulang daripada harus membuka jilbab mereka.

“Jangan sampai hanya ingin merayakan kemerdekaan bangsa ini menjadi tidak merdeka di hadapan Allah dan tidak merdeka menjalankan ketentuan konstitusi Indonesia,” imbuhnya.

Prof Mu’ti dan KH Cholil Nafis berharap agar kebijakan yang merugikan hak-hak asasi ini segera ditinjau ulang dan dihentikan demi menjaga keharmonisan dan keadilan bagi semua warga negara. (alfain jalaluddin ramadlan)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini