Tidak Sinkron dengan UU Perkawinan, Aisyiyah Usulkan Perubahan Pasal pasal PP Nomor 28 Tahun 2024
Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah.
UM Surabaya

Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah menilai PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan tidak sinkron dengan UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur tentang sahnya perkawinan. UU ini dengan jelas mengatur hubungan seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang telah terikat dengan perkawinan yang sah dan tercatat di depan pegawai pencatat nikah.

“Pada PP. No. 28 tahun 2024 ini, sepertinya memberi isyarat dibolehkannya perkawinan anak dan secara implisit dapat diinterpretasikan sebagai bentuk legalisasi perilaku seks bebas bagi pelajar,” terang Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah.

Seperti diketahui, terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024, telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat dan berbagai organisasi. Khususnya berkaitan dengan subtansi Kesehatan Reproduksi menyangkut ketentuan penyediaan alat kontrasepsi, yang memungkinkan remaja dan pelajar untuk mendapatkan akses terhadap alat kontrasepsi.

Menanggapi terbitnya peratuan ini, ‘Aisyiyah melakukan kajian dan merumuskan pandangannya dari aspek hukum. Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah menyampaikan bahwa kajian ini meliputi aspek formal yakni prosedur hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan) maupun aspek material terkait substansi yang diatur dalam PP.

Lebih lanjut ‘Aisyiyah juga menyoroti kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan PP.

Tidak Sinkron dengan UU Perkawinan, Aisyiyah Usulkan Perubahan Pasal pasal PP Nomor 28 Tahun 2024
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah.

“Sebagaimana dikeluhkan banyak pihak bahwa uji publik atas RPP Kesehatan sangat minim, kurang mengakomodir berbagai komponen masyarakat khususnya yang berkepentingan dengan substansi RPP yang sangat banyak tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Abdul Mu’ti Minta Pemerintah Merivisi Aturan Pengadaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja

Dari aspek substansi, ‘Aisyiyah menyoroti dua pasal yakni Pasal 103 dan Pasal 104. Pertama , terkait Pasal 103 ayat 4 butir e PP No. 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

“Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah menyediakan pelayanan dan alat kontrasepsi untuk remaja atau pelajar, yang menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan serta meningkatnya perilaku seks bebas di kalangan pelajar,” ucap Salmah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini