UM Surabaya

Hadis lain menyatakan: “Dari Anas berkata: Aku shalat bersama Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, tetapi aku tidak mendengar salah satu dari mereka membaca Bismillahirrahmanirrahim.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, Ahmad, dan Ibnu Hibban).

Dalam kasus ini, Muhammadiyah memberikan kebebasan kepada jamaah untuk mengikuti pendapat yang lebih sesuai dengan keadaan atau kebutuhan mereka.

Metode kedua adalah at-tarjih, yaitu memilih dalil yang dianggap lebih kuat atau lebih shahih untuk diamalkan, sementara dalil yang lebih lemah ditinggalkan. Contoh yang bisa diambil adalah terkait dengan niat salat.

Dalam satu pendapat yang mengikuti Imam Syafi’i, niat harus dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram, yang menjadikannya sebagai rukun salat. Namun, dalam pendapat lain yang diikuti oleh mayoritas ulama (jumhur), niat dapat mendahului shalat sebagai bentuk kesadaran sebelum memulai ibadah.

Dalam praktiknya, Muhammadiyah cenderung menggunakan metode at-tarjîh untuk menentukan mana dalil yang lebih kuat dan relevan dalam konteks ibadah sehari-hari.

Metode an-naskh mengharuskan mengamalkan dalil yang datangnya lebih akhir dan meninggalkan dalil yang lebih awal. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa dalil yang datang belakangan telah menghapus atau menggantikan dalil sebelumnya.

Sebagai contoh, dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-31 yang digelar pada November-Desember 2020, Muhammadiyah memutuskan untuk mengubah kriteria waktu salat subuh dari matahari berada di bawah ufuk minus 20 derajat menjadi minus 18 derajat, menggantikan keputusan sebelumnya pada Munas ke-27 tahun 2010.

Terakhir, metode at-tawaqquf digunakan ketika para ulama merasa belum menemukan dalil yang cukup kuat untuk menentukan suatu hukum. Dalam kondisi ini, mereka menunda pengambilan keputusan dan melakukan penelitian lebih lanjut.

Contoh nyata dari pendekatan ini dapat dilihat pada Munas Tarjih ke-26 di Padang, Sumatera Barat, ketika Muhammadiyah membahas masalah fikih perempuan.

Pada saat itu, keputusan mengenai beberapa masalah fikih perempuan ditunda hingga penelitian lebih lanjut dapat dilakukan.

Pendekatan Muhammadiyah dalam menyikapi ta‘arud dalil mencerminkan komitmen terhadap pemahaman Islam yang dinamis, adaptif, dan relevan dengan konteks zaman.

Dengan berbagai metode yang digunakan, Muhammadiyah berupaya memastikan bahwa umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan penuh keyakinan, sesuai dengan prinsip syariat yang telah ditetapkan. (*/tim)

*Artikel ini tayang di muhammadiyah.or.id

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini