Mencegah Judi Online: Sebuah Pandangan Islam
foto: algamus
UM Surabaya

*) Oleh: Dwi Arianto, S.Sy., S.Pd,
Pengajar di MBS At-Tanwir dan MTs Muhisa Sukarame-Bandar Lampung

Ma’ayiral Mu’minin Rahimakumullah,

Fenomena judi online yang semakin populer, termasuk di kalangan elite penguasa, menjadi perhatian serius ketika dilihat dari perspektif Islam. Dalam ajaran Islam, judi atau maisir dilarang dengan tegas.

Keterlibatan para pemegang posisi publik dalam aktivitas ini justru menambah kompleksitas masalah, mengingat mereka seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Judi online telah berkembang pesat beberapa tahun terakhir, dengan akses yang semakin mudah melalui platform digital.

Teknologi memungkinkan siapa saja, termasuk elite penguasa, untuk terlibat dalam aktivitas ini tanpa perlu meninggalkan rumah.

Hanya dengan ponsel atau komputer, taruhan dapat dipasang kapan saja dan di mana saja.

Islam dengan jelas melarang segala bentuk judi. Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, Surah Al-Maidah ayat 90-91, yang menyatakan bahwa judi adalah perbuatan setan yang menimbulkan permusuhan, kebencian, dan menghalangi manusia dari mengingat Allah serta melaksanakan shalat:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS. Al-Maidah: 90-91).

Ma’ayiral Mu’minin Rahimakumullah,

Dampak negatif dari judi sangat jelas, membawa kerusakan dan kerugian bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Beberapa dampak negatif tersebut di antaranya adalah:

Kecanduan dan Kesehatan Mental: Judi dapat menyebabkan kecanduan serius, yang berdampak buruk pada kesehatan mental dan kesejahteraan individu.

Masalah Keuangan: Judi sering kali berujung pada kerugian finansial signifikan, yang bisa menghancurkan stabilitas ekonomi pribadi dan keluarga.

Implikasi Hukum: Aktivitas judi, terutama jika melibatkan dana publik atau dilakukan secara ilegal, dapat menimbulkan masalah hukum yang serius.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini