UM Surabaya

Sunat Perempuan Menurut Muhammadiyah

Praktik sunat perempuan menuai kontroversi di kalangan ulama. Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, secara tegas menyatakan bahwa sunat perempuan tidak didasarkan pada bukti agama yang jelas dan bukan bagian dari tuntunan Islam.

Tidak ada dalil yang mendukung praktik ini, berbeda dengan sunat laki-laki yang memiliki dasar hukum kuat dari ajaran agama.

Sunat perempuan adalah tradisi yang harus dihentikan karena tidak memiliki dasar hukum atau manfaat medis.

Upaya pencegahan harus melibatkan tokoh agama, adat, dan pemerintah, serta lembaga riset dan kampus untuk mengevaluasi dampak praktik ini dan membantu pemulihan para korban. (*)

*) Artikel ini tayang di suaramuhammadiyah.id

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini