UM Surabaya

Maka, tidak diragukan lagi bahwa transaksi seperti ini membawa banyak kerugian besar dan kehancuran, serta konsekuensinya yang berat dan menyakitkan, baik bagi individu maupun masyarakat yang berpartisipasi di dalamnya, dan juga bagi masyarakat yang mampu mengubah keburukan tersebut tetapi tidak mengingkarinya, tidak berusaha untuk mengubah atau menguranginya. Bahaya ini adalah sesuatu yang pasti terjadi, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Peringatan mengenai bahaya ini telah disampaikan dalam Al-Qur’an, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah merincinya dalam banyak hadits, sebagai penyampaian wahyu dari Allah Ta’ala. Orang-orang telah menyaksikan bukti- buktinya dan dampaknya yang nyata dalam diri mereka dan di sekitar mereka. Di antara bahaya tersebut adalah:

Pertama: Penghilangan berkah dari umur dan penghasilan

Allah Ta’ala berfirman:

“Allah memusnahkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Ayat ini merupakan peringatan yang jelas tentang akibat buruk dari riba bagi pelakunya dari segala aspek. Allah mungkin menimpakan berbagai sebab yang membawa kekurangan dan kerusakan, seperti tenggelam, kebakaran, pencurian, atau aturan yang zalim yang mengambil harta darinya dengan paksa dan kehinaan. Allah juga mungkin menghilangkan hartanya sepenuhnya sehingga tidak tersisa sedikit pun.

Kedua: Kehilangan nikmat yang baik

Allah Ta’ala berfirman,

“Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik- baik yang (sebelumnya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka siksa yang pedih.” (QS. An-Nisa: 160-161)

Dalam ayat yang mulia ini disebutkan secara jelas bahwa mengambil riba dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil adalah salah satu penyebab Allah mengharamkan nikmat yang baik-baik atas orang Yahudi. Pengharaman ini bersifat qadari (ketetapan) dan syar’i (hukum), dan siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka.

Orang-orang yang menyerupai Yahudi dalam mengambil riba dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil telah menempatkan diri mereka dalam bahaya untuk menerima hukuman yang sama seperti yang Allah timpakan kepada Yahudi.

Betapa banyak orang kaya di zaman ini yang hidupnya penuh dengan kesulitan, kekurangan, dan keadaan yang buruk karena rasa cemas, takut, kikir, dan gelisah yang mereka alami.

Ketiga: Mereka adalah musuh Allah dan Rasul-Nya

Allah Ta’ala berfirman,

“‌Wahai ‌orang-orang‌ ‌yang‌ ‌beriman,‌ ‌bertakwalah‌ ‌kepada‌ ‌Allah‌ ‌dan‌ ‌tinggalkanlah‌ ‌sisa- sisa‌ ‌riba‌ ‌(yang‌ ‌belum‌ ‌dipungut)‌ ‌jika‌ ‌kalian‌ ‌memang‌ ‌orang-orang‌ ‌yang‌ ‌beriman. Jika‌ ‌kalian‌ ‌tidak‌ ‌melakukannya,‌ ‌maka‌ ‌ketahuilah‌ ‌bahwa‌ ‌kalian‌ ‌akan‌ ‌dihadapkan‌ ‌pada‌ ‌perang‌ ‌dari‌ ‌Allah‌ ‌dan‌ ‌RasulNya.‌ ‌Dan‌ ‌jika‌ ‌kalian‌ ‌bertobat,‌ ‌maka‌ ‌kalian‌ ‌akan‌ ‌mendapatkan‌ ‌modal‌ ‌pokok‌ ‌kalian‌ ‌tanpa‌ ‌kalian‌ ‌diperlakukan‌ ‌dengan‌ ‌zalim‌ ‌dan‌ ‌tanpa‌ ‌kalian‌ ‌zalim‌ ‌kepada‌ ‌orang‌ ‌lain.”‌
(QS. Al-Baqarah: 278-279)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini