Haruskah Salat Jenazah Dilaksanakan dengan Tiga Shaf?
Ilustrasi: ist
UM Surabaya

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Adakah hadis yang menjelaskan bahwa salat jenazah harus dilakukan dengan tiga shaf, sebagaimana yang sering kita dengar? Jika ada, bagaimana status hadis tersebut dan bagaimana analisisnya? Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Pertanyaan dari:

Saudara Yusuf di Yogyakarta, diajukan melalui pesan singkat (SMS).
(Disidangkan pada hari Jum’at, 2 Rabiulakhir 1435 H / 2 Februari 2014)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Memang ada beberapa hadis yang terkait dengan pengaturan shaf untuk salat jenazah. Berikut ini adalah beberapa hadis tersebut beserta analisisnya:

Hadis Pertama:

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ وَيُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِى حَبِيبٍ عَنْ مَرْثَدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْيَزَنِىِّ قَالَ كَانَ مَالِكُ بْنُ هُبَيْرَةَ إِذَا صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَتَقَالَّ النَّاسَ عَلَيْهَا جَزَّأَهُمْ ثَلاَثَةَ أَجْزَاءٍ ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ” [رواه ابن ماجه و ابو داود و الترمذى و الرويانى و ابو يعلى و ابو بكر الشافعى و الحاكم و البيهقى].

“Al-Tirmidzi meriwayatkan (lafal ini miliknya) bahwa Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abdullah ibn al-Mubarak dan Yunus ibn Bukair menceritakan kepada kami, dari Muhammad ibn Ishaq dari Yazid ibn Abi Habib, dari Martsad ibn Abdullah al-Yazaniy. Ia berkata: Malik Ibn Hubairah apabila mensalatkan jenazah dan menganggap sedikit orang yang ikut mensalatkan, maka mereka dibagi menjadi tiga bagian (tiga baris). Kemudian ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang dishalati oleh tiga shaf, maka ia telah wajib (mendapatkan surga).

Hadis ini ditakhrij oleh Ibnu Majah, Abu Dawud, al-Tirmidzi (hadis ini dinilai hasan oleh beliau), al-Ruyani, Abu Ya’la, Abu Bakar al-Syafi’i, al-Hakim, dan al-Baihaqi.

Status Hadis:

Tokoh hadis kontemporer, Nashiruddin al-Albani, dalam Dlaif Sunan Abi Dawud menilai hadis ini sebagai hadis yang dhaif. Alasannya, terdapat seorang perawi bernama Muhammad ibn Ishaq yang dikenal sebagai seorang mudallis (seseorang yang menyembunyikan kecacatan hadis). Dalam hadis ini, ia menggunakan redaksi ‘an, yang menurut Albani membuat hadis ini menjadi dhaif sesuai kaidah: hadis mu’an’an yang diriwayatkan oleh mudallis adalah hadis yang dhaif.

Meskipun demikian, ada satu riwayat dari Muhammad ibn Ishaq yang tidak menggunakan redaksi ‘an tetapi haddatsana, yang ditakhrij oleh al-Ruyani dalam al-Musnad. Namun, karena mayoritas riwayat menggunakan ‘an, kami lebih condong untuk mengabaikan versi al-Ruyani.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini