UM Surabaya

Selain al-Albani, beberapa ulama lainnya cenderung menilai hadis ini sebagai hasan, seperti al-Tirmidzi, Ibnu Rajab, dan Ibnu Hajar.

Akan tetapi, tidak ada penjelasan yang spesifik tentang alasan mengapa mereka menganggap hadis ini hasan meskipun ada keberadaan Muhammad ibn Ishaq sebagai perawi yang dipermasalahkan.

Jika pun hadis di atas dianggap hasan, maka menurut kami, pemahamannya bukan secara harfiah bahwa jamaah salat jenazah harus disusun menjadi tiga shaf.

Hadis ini sebenarnya menganjurkan untuk memperbanyak jamaah dalam salat jenazah, karena banyaknya jamaah dapat memberikan syafaat kepada jenazah yang disalatkan.

Hadis Kedua:

حَدَّثَنَا عَمْرُو بن أَبِي الطَّاهِرِ بن السَّرْحِ الْمِصْرِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ عَبْدُ الْغَفَّارِ بن دَاوُدَ الْحَرَّانِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بن عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدِّمَشْقِيُّ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، قَالَ:”صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جِنَازَةٍ، وَمَعَهُ سَبْعَةُ نَفَرٍ، فَجَعَلَ ثَلاثَةً صَفًّا، وَاثْنَيْنِ صَفًّا، وَاثْنَيْنِ صَفًّا” [رواه الطبرانى و السهمى].

“Al-Thabrani meriwayatkan bahwa Amru ibn Abi Thahir ibn al-Sarh al-Mishriy menceritakan kepada kami, Abu Shalil Abdul Ghaffar ibn Dawud al-Harraniy menceritakan kepada kami, Ibnu Lahiah menceritakan kepada kami, dari Sulaiman ibn Abdurrahman al-Dimasyqi, dari Qasim, dari Abu Umamah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mensalati jenazah bersama tujuh orang. Kemudian beliau menyusun shaf: tiga orang di shaf pertama, dua orang di shaf kedua, dan dua orang lagi di shaf ketiga.”

Status Hadis:

Hadis ini juga dinilai dhaif karena adanya perawi bernama Ibnu Lahiah. Ibnu Hajar dalam Taqrib al-Tahdzib menggambarkan bahwa ia adalah perawi yang jujur, namun hafalannya tercampur setelah buku-bukunya terbakar.

Hadis yang Menunjukkan Bahwa Rasulullah Pernah Mengimami Jamaah Kurang dari Tiga Shaf:

Hadis sahih lain menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengimami salat jenazah dengan jamaah yang kurang dari tiga shaf. Diriwayatkan bahwa Rasulullah mensalati putra Abu Thalhah, Umair, dengan hanya dua orang makmum, yaitu Abu Thalhah dan istrinya, Ummu Sulaim.

Hadis tersebut adalah:

عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِى طَلْحَةَ عَنْ أَبِيهِ : أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ دَعَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى عُمَيْرِ بْنِ أَبِى طَلْحَةَ حِينَ تُوُفِّىَ فَأَتَاهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى عَلَيْهِ فِى مَنْزِلِهِمْ فَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ أَبُو طَلْحَةَ وَرَاءَهُ وَأُمُّ سُلَيْمٍ وَرَاءَ أَبِى طَلْحَةَ وَلَمْ يَكُنْ مَعَهُمْ غَيْرُهُمُ [رواه الطحاوى و الطبرانى و الحاكم و البيهقى].

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diundang oleh Abu Thalhah untuk mensalati putranya, Umair ibn Abu Thalhah, saat ia wafat. Kemudian Rasulullah datang dan mensalatinya di rumah mereka. Rasulullah maju (sebagai imam), sementara Abu Thalhah berdiri di belakang beliau, dan Ummu Sulaim berdiri di belakang Abu Thalhah, dan tidak ada seorang pun selain mereka.” (Diriwayatkan oleh al-Thahawi, al-Thabrani, al-Hakim, dan al-Baihaqi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini