UM Surabaya

Kesimpulan:

Hadis yang menyebutkan anjuran menyusun jamaah salat jenazah menjadi tiga shaf memang ada, tetapi hadis tersebut tergolong dhaif.

Di sisi lain, terdapat hadis sahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengimami salat jenazah dengan jamaah yang kurang dari tiga shaf.

Oleh karena itu, tidak ada keharusan atau sunnah khusus untuk menyusun jamaah salat jenazah menjadi tiga shaf.

Yang dianjurkan adalah memperbanyak jumlah jamaah yang mensalati jenazah karena hal tersebut dapat memberikan syafaat bagi jenazah.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 13, 2014.

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini