Filosofi Unus Testis Nullus Testis Prespektif Qur'an
UM Surabaya

Oleh: Syahrul Ramadhan, SH, MKn.
Sekretaris LBH AP PDM Lumajang

Hukum memiliki beragam asas dan prinsip yang digunakan untuk memastikan keadilan. Salah satu prinsip hukum yang terkenal dalam tradisi hukum Romawi adalah unus testis nullus testis, yang secara harfiah berarti “satu saksi bukan saksi.” Prinsip ini menekankan bahwa dalam konteks hukum, kesaksian dari satu orang saja tidak cukup untuk menjadi bukti yang kuat.

Artikel ini akan membahas filosofi dari prinsip unus testis nullus testis dalam perspektif Al-Baqarah ayat 282, dengan fokus pada urgensi kesaksian laki-laki dalam konteks ini.

Makna Unus Testis Nullus Testis

Dalam hukum Romawi kuno, prinsip unus testis nullus testis dikembangkan sebagai sarana untuk memastikan bahwa keputusan hukum didasarkan pada bukti yang kuat dan dapat diandalkan. Kesaksian dari hanya satu saksi dianggap rentan terhadap kesalahan, bias, atau manipulasi. Oleh karena itu, diperlukan lebih dari satu saksi untuk mendukung suatu klaim agar dianggap valid di pengadilan.

Perspektif Al-Baqarah Ayat 282

Al-Baqarah ayat 282, yang juga dikenal sebagai ayat terpanjang dalam Al-Qur’an, memberikan panduan yang sangat jelas tentang transaksi utang piutang. Ayat ini menggarisbawahi pentingnya pencatatan dan saksi dalam transaksi keuangan untuk mencegah perselisihan di kemudian hari:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya… Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya…”(QS. Al-Baqarah: 282).

Ayat ini menunjukkan bahwa kesaksian dalam transaksi keuangan harus didukung oleh dua orang saksi laki-laki. Jika tidak memungkinkan, maka bisa dengan satu laki-laki dan dua perempuan. Ini sesuai dengan prinsip unus testis nullus testis yang menolak kesaksian tunggal sebagai bukti yang cukup.

Urgensi Saksi Laki-Laki

Mengapa kesaksian laki-laki begitu ditekankan dalam Al-Baqarah ayat 282? Dalam konteks budaya dan sosial saat ayat ini diturunkan, laki-laki biasanya lebih terlibat dalam urusan publik dan transaksi keuangan, sehingga dianggap lebih memiliki pengalaman dan kemampuan dalam hal-hal tersebut. Oleh karena itu, kesaksian laki-laki dinilai lebih dapat diandalkan dalam konteks tersebut.

Selain itu, penggunaan dua saksi laki-laki atau kombinasi satu laki-laki dan dua perempuan juga bertujuan untuk memastikan bahwa kesaksian yang diberikan benar-benar kuat dan tidak rentan terhadap kesalahan atau lupa, sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut. Ini menegaskan pentingnya akurasi dan ketepatan dalam memberikan kesaksian, terutama dalam hal yang berkaitan dengan hak-hak finansial orang lain.

Relevansi Unus Testis Nullus Testis dengan Al-Baqarah Ayat 282

Prinsip unus testis nullus testis dan Al-Baqarah ayat 282 memiliki kesamaan dalam hal menekankan pentingnya lebih dari satu saksi untuk memastikan validitas sebuah klaim. Keduanya berupaya menghindari keputusan yang hanya didasarkan pada satu saksi yang bisa jadi tidak cukup kuat atau kredibel. Dalam konteks hukum Islam, ayat ini memberikan kerangka kerja yang lebih rinci, termasuk penekanan pada gender saksi, untuk memastikan keadilan dalam urusan keuangan.

Prinsip unus testis nullus testis dan ayat Al-Baqarah 282 sama-sama menekankan pentingnya kesaksian yang kuat dan valid dalam mencapai keadilan. Al-Qur’an, dengan bijaksananya, memberikan panduan yang relevan dengan konteks budaya dan sosial pada masa itu, sekaligus mempertahankan prinsip universal tentang pentingnya keadilan dan kejujuran dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam memberikan kesaksian.

Urgensi kesaksian laki-laki dalam ayat ini mencerminkan perlunya kesaksian yang akurat dan dapat diandalkan dalam urusan yang melibatkan hak-hak orang lain, yang pada akhirnya bertujuan untuk mencegah ketidakadilan dan perselisihan. (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini