UM Surabaya

Dalam sesi praktik, Arfan menjelaskan langkah-langkah mengurus jenazah, dimulai dengan melepaskan pakaian si mayit sambil memastikan auratnya tetap tertutup. Ia menekankan bahwa orang yang memandikan jenazah haruslah seseorang yang saleh, jujur, dan dapat dipercaya untuk menjaga aib fisik si mayit.

Mengacu pada dalil-dalil yang relevan, Arfan menjelaskan siapa yang berhak memandikan jenazah sebagai berikut: Pertama, harus seseorang dengan jenis kelamin yang sama dengan si mayit. Kedua, jika berbeda jenis kelamin, maka orang tersebut haruslah mahrom dari si mayit. Ketiga, suami diperbolehkan memandikan jenazah istrinya, dan sebaliknya. Keempat, wanita boleh memandikan anak laki-laki yang masih balita, namun laki-laki dewasa tidak diperbolehkan memandikan mayit perempuan yang masih balita.

Mengacu pada HPT, Arfan menjelaskan prosedur memandikan jenazah. Ia menyebutkan bahwa selama proses pemandian, tubuh jenazah harus tetap tertutup, terutama bagian aurat. Proses pemandian dilakukan dengan menyiram tubuh jenazah sebanyak tiga kali dari kepala hingga kaki, kemudian menekan bagian perut untuk mengeluarkan sisa kotoran. Selain itu, bagian dubur jenazah juga dibersihkan dengan cara yang sama seperti saat istinja’.

“Oleh karena itu, siapa pun yang memandikan jenazah harus menggunakan sarung tangan. Hal ini penting untuk menghindari kontak langsung dengan aurat jenazah serta untuk menjaga kebersihan,” kata Arfan.

Langkah selanjutnya adalah me-wudhukan jenazah. Setelah itu, jenazah dimandikan sebanyak tiga kali menggunakan sabun mandi. Setelah dinyatakan bersih, tubuh jenazah kemudian disiram dengan air yang dicampur kapur barus.

“Selain memberikan aroma yang harum, air kapur barus juga membantu agar tubuh mayat tidak berbau,” ujar Arfan.

Setelah itu, tubuh mayit dikeringkan menggunakan handuk. Selanjutnya, tutupi enam lubang tubuh mayit (mulut, hidung, telinga, dan dubur) dengan kapas yang sudah dipilin-pilin. Untuk mayit perempuan, tambahkan satu penutupan di bagian vagina. Setelah semua ini dilakukan, jenazah siap untuk dikafankan. Kain kafan yang digunakan sebaiknya memiliki panjang sekitar 60 cm lebih panjang dari tinggi jenazah.

Untuk jenazah laki-laki, diperlukan tiga lembar kain kafan, sementara untuk jenazah perempuan diperlukan lima lembar. Pada jenazah laki-laki, kain kafan diletakkan secara berturut-turut: pertama lapis ketiga sebagai lapisan terluar, kemudian lapis kedua, dan terakhir lapis pertama di bagian paling bawah.

“Setiap lapisan kain kafan yang diletakkan hendaknya diberi minyak wangi,” jelas Arfan.

Setelah proses pemandian dan pengkafanan selesai, jenazah siap dishalatkan dan dibawa ke tempat pemakaman. “Saat menurunkan jenazah ke liang lahat, sebaiknya melibatkan tiga orang untuk memudahkan proses penurunan,” kata Arfan.

Di liang lahat, jenazah harus dimiringkan menghadap arah kiblat. Untuk memastikan posisi tersebut, kita bisa menggunakan ganjalan berupa batu atau gumpalan tanah sesuai kebutuhan. “Kemudian, lepaskan ikatan-ikatan kain, dan pastikan kain di bagian kepala dibuka sehingga pipi jenazah menempel ke tanah. Setelah semua siap, barulah jenazah dikuburkan,” jelas Arfan.

Pelatihan pemulasaraan jenazah yang berlangsung selama sehari itu berjalan dengan lancar dan menyenangkan. Setiap sesi diisi dengan dialog aktif, membuat suasana kelas terasa dinamis. Banyak peserta yang merasa mendapatkan pengetahuan baru mengenai cara mengurus jenazah sesuai syariat dan efektif. Salah satu peserta, Amin, mengungkapkan,

“Alhamdulillah, saya sangat senang mengikuti pelatihan ini. Insya Allah, ilmu yang didapat akan sangat berguna baik dalam pekerjaan maupun di lingkungan sosial kami. Saya berharap akan ada tindak lanjut dari kegiatan ini.” (arfan mu’ammar)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini