*)oleh: Ahmad Ghozi Al Afnan S.Ag
Sekretaris PC IMM Kota Surabaya
Hukum Islam atau fiqh adalah suatu sistem yang berkembang melalui penafsiran Al-Qur’an, hadits, ijmah (perjanjian) dan qiyah (analogi). Dalam hukum Islam, muncul empat mazhab besar berdasarkan tradisi Sunni: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Setiap mazhab mempunyai metode dan prinsip yang berbeda-beda dalam mengeluarkan fatwa.
Perbedaan ini memberi ruang bagi konsep yang disebut “talfiq”, atau menggabungkan pendapat berbagai aliran pemikiran untuk menyelesaikan masalah. Seiring berkembangnya dunia modern, talfiq berkembang menjadi sebuah pendekatan yang dianggap relevan untuk menghadapi tantangan-tantangan baru yang belum pernah dihadapi komunitas Muslim di masa lalu.
Talfiq: Pengertian dan Penerapannya
Sederhananya, Talfiq adalah gabungan dua pendapat atau lebih dari aliran pemikiran yang berbeda untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum. Misalnya, seorang Muslim mungkin mengadopsi hukum penyucian sekte Syafii, tetapi mungkin mengikuti sekte Hanafi dalam hal tayamum. Dalam talfiq, seseorang tidak serta merta terbatas pada satu sekte saja, namun membuka kemungkinan untuk mengambil solusi yang lebih fleksibel dari sekte lain.
Namun, praktik ini bukannya tanpa kontroversi. Beberapa ulama membahas tentang pantangan dan syarat yang harus dipatuhi talfiq agar tidak menjadi tempat mencari kemudahan (takayur).
Para ulama yang membolehkan talfiq biasanya menetapkan bahwa hal itu hanya boleh dilakukan jika tidak melanggar prinsip-prinsip dasar hukum Islam dan dilakukan dengan niat yang benar. Namun, para penentang talfiq melihat hal ini sebagai penyimpangan dari konsistensi hukum Islam dan menekankan bahwa masyarakat harus mengikuti satu cara berpikir.
Tantangan Modernitas dan Dinamika Hukum Islam
Di era modernitas, umat Islam menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan pada masa klasik. Globalisasi, teknologi, urbanisasi, dan perubahan sosial yang cepat menciptakan permasalahan baru yang sebelumnya tidak dapat dibayangkan oleh para ilmuwan. Misalnya, isu-isu terkait perekonomian modern seperti perbankan syariah, asuransi, dan transaksi digital memerlukan pendekatan hukum yang lebih fleksibel dan responsif terhadap realitas baru ini.
Dalam konteks ini, talfiq memberikan solusi dinamis bagi umat Islam untuk tetap patuh pada hukum syariah sekaligus beradaptasi dengan perubahan zaman. Misalnya, dalam ekonomi Islam, berbagai aliran pemikiran memiliki pandangan berbeda mengenai riba, zakat, atau transaksi komersial. Talfiq memungkinkan umat Islam mencari jalan tengah di antara perbedaan pandangan tersebut dengan tetap konsisten pada prinsip syariah, tanpa terikat pada ideologi kaku satu aliran pemikiran.
Urgensi Talfiq Di Zaman Modern
- Respon fleksibel terhadap perubahan
Talfiq memungkinkan hukum Islam merespons perubahan dan tantangan zaman dengan lebih fleksibel. Di dunia yang semakin kompleks, prinsip-prinsip Islam perlu diintegrasikan ke dalam konteks yang selalu berubah. Talfiq memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk memilih solusi yang paling sesuai dengan situasi mereka sambil tetap berpegang pada prinsip-prinsip Syariah.
- Memenuhi kebutuhan umat dalam konteks sosial dan budaya yang berbeda
Umat Islam tinggal di berbagai belahan dunia dengan latar belakang sosial, budaya dan politik yang berbeda. Talfiq menjadi penting ketika satu gagasan saja tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan tertentu di suatu daerah. Misalnya, umat Islam di Eropa mungkin menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan umat Islam di Timur Tengah atau Asia Tenggara. Talfiq memperbolehkan penafsiran hukum disesuaikan dengan keadaan setempat tanpa mengabaikan nilai-nilai Islam.
- Mencegah Kekakuan Hukum dalam Islam
Beberapa ulama khawatir bahwa tanpa fleksibilitas, hukum Islam akan menjadi terlalu kaku dan sulit diterapkan dalam situasi modern. Kekakuan ini dapat membuat masyarakat merasa terbebani dengan aturan-aturan yang tidak relevan dengan kehidupannya saat ini. Dengan menerapkan talfiq, masyarakat bisa mendapatkan solusi yang lebih tepat dan praktis tanpa melanggar prinsip dasar agama.
- Mendorong ijtihad kreatif
Talfiq juga dapat mendorong ijtihad (upaya penafsiran hukum Islam) yang lebih kreatif dan progresif. Dalam situasi dimana satu aliran pemikiran tidak dapat memberikan solusi yang sesuai, ilmuwan dapat menggunakan metode Talfiq untuk menemukan solusi baru yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini menjaga relevansi fiqh di tengah perubahan zaman dan tantangan saat ini.
Batasan dan Tantangan Talfiq
Meskipun Talfiq menawarkan fleksibilitas, penggunaannya tetap harus dibatasi oleh aturan yang jelas. Pertama, talfiq tidak boleh digunakan untuk kenyamanan atau untuk menghindari aturan ketat tanpa alasan yang kuat. Hal ini dapat merusak integritas hukum Syariah. Kedua, talfiq harus dilakukan dengan niat yang benar. Artinya mencari solusi yang terbaik untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Selain itu, Talfiq juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kebingungan hukum di kalangan masyarakat. Tanpa bimbingan ulama yang berilmu, masyarakat bisa salah paham dan menyalahgunakan talfiq untuk membenarkan tindakan yang tidak sesuai syariah.
Mengikuti Hawa Nafsu dan Dampaknya pada Integritas Hukum Islam
Hawa nafsu, dalam konteks agama, merujuk pada dorongan manusia untuk mencari kemudahan, kesenangan, atau keuntungan pribadi tanpa memperhatikan nilai-nilai etis dan spiritual yang ditetapkan oleh Allah. Mengikuti hawa nafsu dalam talfiq bisa menyebabkan beberapa masalah serius:
- Merusak Konsistensi Hukum
Talfiq yang digunakan untuk menghindari aturan yang ketat dapat menyebabkan ketidakstabilan dalam hukum Islam. Setiap mazhab memiliki logika dan metodologi yang koheren, sehingga mencampur pendapat secara selektif tanpa memahami dasar-dasar metodologi tersebut akan mengakibatkan kerancuan dalam penerapan hukum. Akibatnya, umat Islam bisa kehilangan panduan yang jelas dalam menjalankan syariat.
- Melemahkan Niat dan Keimanan
Islam mengajarkan umat untuk beribadah dan menjalankan syariat dengan niat yang tulus, bukan karena keinginan duniawi. Jika seseorang terus-menerus menggunakan talfiq untuk mengikuti hawa nafsu, hal ini akan melemahkan integritas keimanannya. Alih-alih berusaha menjalankan agama dengan disiplin dan ketaatan, ia mungkin mulai melihat agama sebagai kumpulan aturan yang dapat “diakali” demi kemudahan pribadi.
- Menggoyahkan Otoritas Ulama
Talfiq yang dilakukan tanpa bimbingan ulama berpotensi menggoyahkan otoritas mereka sebagai penjaga ilmu agama. Dalam kasus di mana umat awam memilih pendapat yang paling ringan atau paling sesuai dengan keinginan pribadi, otoritas ulama bisa dianggap sebagai hambatan, bukan panduan. Ini dapat menimbulkan disintegrasi dalam penerapan syariat yang seharusnya terorganisasi dengan baik di bawah pengawasan para ulama.
- Membuka Pintu kepada Liberalisme Ekstrem
Jika talfiq digunakan secara sembarangan tanpa batas, ia bisa menjadi pintu bagi liberalisme ekstrem dalam agama, di mana semua pendapat dari mazhab dipandang setara dan dapat diambil sesuka hati. Ini berisiko membuat umat memandang hukum Islam tidak lagi sebagai disiplin yang ketat dan ilmiah, tetapi lebih sebagai pilihan subjektif yang hanya berdasarkan selera dan keinginan.
Kesimpulan
Di era modern, talfiq telah menjadi pendekatan penting dalam dinamika hukum Islam. Fleksibilitasnya memungkinkannya untuk merespons tantangan-tantangan baru yang dihadapi umat Islam sambil tetap selaras dengan prinsip-prinsip Syariah. Namun penggunaan talfiq harus dilakukan secara hati-hati dan di bawah bimbingan ulama yang berkompeten agar fleksibilitas tersebut tidak merusak koherensi hukum Islam. Jika digunakan secara bijak, talfiq dapat menjadi sarana bagi umat Islam untuk menjalani kehidupan modern tanpa mengorbankan komitmen terhadap ajaran agamanya. (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News