FOKAL IMM: Pembubaran Diskusi Merupakan Kejahatan Demokrasi Pantas Diproses Hukum
UM Surabaya

Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PP FOKAL IMM) mengecam keras tindakan sekelompok orang tidak dikenal (OTK) yang membubarkan acara diksusi yang juga dihadiri Prof M. Din Syamsuddin, Ketua Dewan Pembina PP FOKAL IMM.

Diskusi diaspora berlangsung di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Selain Din Syamsuddin, hadir pula sejumlah narasumber diantaranya Refly Harun, Marwan Batubara,  Abraham Samad, Said Didu, Rizal Fadhilah, Sunarko, dan beberapa orang lainnya.

Belasan orang tidak dikenal tersebut tidak saja membubarkan diskusi, namun juga memporak-parandakan panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang microphone, dan mengancam para peserta.

Ketua Bidang Hukum PP FOKAL IMM Dr. Auliya Khasanofa, SH, MH menyampaikan, dalam Pasal 28, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU HAM dan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 18 Ayat (1), secara tegas bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat

“Oleh karena itu, acara diskusi atau dialog yang dihadiri oleh Prof Din Syamsuddin merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan UU,” jelasnya,

Namun seperti ditayangkan dalam video yang beredar, sekelompok orang tersebut masuk kedalam ruangan acara diskusi langsung malakukan presekusi, memporak-porandakan panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang microphone, dan mengancam para peserta yang hadir.

“Oleh karenannya kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segara menangkap dan memproses secara pidana para oknum serta dalang dari tindakan persekusi, anarkis tersebut,” jelas Auliya.

Proses hukum, lanjut Auliya, pantas dikenakan kepada sekelompok orang yang bertindak kekerasan tersebut.

“Tindakan tersebut merupakan kejahatan demokrasi dan merupakan serangan serius bagi Pancasila dan NKRI karena telah membahayakan implementasi kemerdekaan berkumpul dan berserikat dalam negara demokrasi,” ujarnya. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini