*)Oleh: Sigit Subiantoro
Anggota Majelis Tabligh PDM Kabupaten Kediri
Setelah kita tahu, bahwa tawar-menawar diperbolehkan, lalu saat kita melihat nenek-nenek, kakek-kakek atau pun adik-adik yang menjual barang dagangannya di bawah terik matahari atau di tengah gelapnya malam sambil tertatih-tatih dan tidak laku-laku.
Atau kita melihat tetangga kita yang kurang mampu menawarkan barang dagangannya, lalu kita ingin menolong mereka dengan tidak menawar harga yang mereka minta karena rasa iba yang ada dalam hati kita, maka niat tersebut adalah niat yang terpuji, karena setiap masing-masing amalan tergantung pada niatnya, dan mungkin bisa dicatat sebagai sedekah karena niat tersebut.
“Apalagi jika berniat untuk membahagiakan orang-orang tersebut. “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
واحب الا عمال الى الله تعالى سرور تدخله على مسلم
“(Termasuk) amalan yang paling dicintai Allah adalah, kebahagiaan yang engkau masukan ke dalam hati saudaramu.” (HR At-Thabrani dalam mu’jam Al-kabir no 13.646 dan disahihkan oleh Al-albani rahimahullah)
Dan Rasulullah pun bersabda;
انما الا عمال بالنيات
“Amalan itu tergantung pada niatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Jika memang niatnya adalah menolong, bersedekah, membahagiakan para pedagang kecil maka ia telah mendapatkan pahala niatnya.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
والله في عون العبد ما كان العبد في عون اخيه.
“Dan Allah akan menolong seorang hamba, selama ia masih mau menolong saudaranya.” (HR Muslim no. 2699)
Semoga bermanfaat.
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News