Bolehkah Menjamak dan Mengqashar Salat di Kendaraan Saat Terjebak Macet?
foto: mini-ielts
UM Surabaya

Kemacetan lalu lintas di Jakarta dan kota-kota besar lainnya sudah menjadi pemandangan sehari-hari, terutama pada jam-jam sibuk.

Ribuan kendaraan memadati jalan, membuat orang terjebak berjam-jam, bahkan hingga waktu salat tiba seperti Asar, Maghrib, dan Isya.

Lalu, bagaimana seorang muslim seharusnya melaksanakan kewajiban salat dalam situasi seperti ini? Apakah agama memberikan keringanan untuk kondisi terjebak macet?

Salat lima waktu adalah tiang agama yang harus ditegakkan oleh setiap muslim tepat waktu.

Meskipun pelaksanaan salat pada waktunya sangat diutamakan, Islam juga memberikan kemudahan bagi umatnya dalam kondisi yang menyulitkan.

Dalam situasi seperti terjebak macet di kendaraan tanpa ada kemungkinan untuk menepi dan melaksanakan salat sebagaimana biasanya, agama memberikan keringanan berupa jama’ (menggabungkan dua salat dalam satu waktu) atau qashar (meringkas rakaat salat).

Ini adalah bentuk rahmat Allah kepada umat-Nya, seperti yang dinyatakan dalam QS. Al-Hajj [22]: 78:

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” Demikian pula dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Nabi Muhammad saw pernah melakukan salat jama’ di Madinah tanpa adanya kekhawatiran atau perjalanan, semata-mata agar tidak memberatkan umatnya.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam keadaan sulit seperti kemacetan panjang, diperbolehkan menjama’ salat.

Rasulullah saw bersabda: “Agama ini mudah, dan agama yang paling dicintai oleh Allah adalah yang lurus dan mudah.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).

Seorang muslim dapat menggabungkan salat Dzuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya, sebagaimana Rasulullah saw lakukan dalam perjalanan menuju Tabuk.

Hadis dari Ibnu Abbas juga mendukung bahwa Nabi SAW menjama’ salat tanpa kekhawatiran atau perjalanan sebagai bentuk keringanan bagi umatnya.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memberikan panduan bahwa dalam situasi kemacetan panjang yang membuat seseorang kesulitan melaksanakan salat tepat waktu, diperbolehkan menjama’ salat. In

i adalah bentuk rahmat Allah yang memberikan kemudahan dalam ibadah di tengah situasi sulit.

Oleh karena itu, bagi mereka yang terjebak macet, tetaplah melaksanakan salat sesuai kemampuan, dengan memanfaatkan kemudahan yang diberikan agama.

Islam tidak mempersulit umatnya dalam menjalankan kewajiban, bahkan dalam situasi sulit, selalu ada kemudahan untuk tetap menegakkan salat.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Shalat Jama’, Qashar, dan Shalat Jamaah,” https://tarjih.or.id/shalat-jama-qashar-dan-shalat-jamaah/, diakses pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini