UM Surabaya

Begitu juga, sila Persatuan Indonesia yang menginginkan persatuan bagi masyarakat tidak mungkin tercapai jika manusia yang memimpin tidak memiliki jiwa yang adil dan beradab.

Ketika pemimpin memiliki sifat culas, zalim, atau biadab, mereka tidak akan mampu mempersatukan warga masyarakat.

Jika pemimpin tidak adil karena memiliki kekayaan yang tidak wajar, sulit untuk bersatu dengan masyarakat miskin yang tidak memiliki akses terhadap kekayaan.

Demikian pula, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan tidak akan tercapai jika masyarakatnya tidak adil, tidak beradab, berpecah belah, saling hujat dan memaki karena berebut sumber daya alam, serta mengkapling kekuasaan.

Tidak mungkin terjadi kebijaksanaan ketika pemimpinnya masih mengutamakan keluarga dan sanak saudara.

Keadilan sosial tidak akan tercapai apabila masih terdapat jurang yang tajam antara yang miskin dan kaya, bodoh dan pintar.

Kekayaan alam Indonesia yang melimpah tidak akan terbagi sesuai dengan porsi dan posisinya ketika para warga masyarakat, khususnya elite, masih berambisi untuk mengeksploitasi dan memperkaya diri.

Dengan kata lain, ketika nilai-nilai agung dalam agama, yang tereksplisit dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dihilangkan, maka yang terjadi adalah kekisruhan dalam menemukan nilai baru sebagai rujukan.

Dengan demikian, implikasi kebebasan untuk tidak beragama jelas akan merembes pada hukum perkawinan yang selama ini diatur oleh institusi agama, termasuk pengaturan kematian, waris, perceraian, dan hal-hal lain yang telah berjalan dengan normal.

MK sebagai The Guardian of State Ideology (Penjaga Ideologi Bangsa) bisa menjadi garda terdepan untuk menjelaskan bahwa beragama tidak dalam pengertian yang negatif.

Tidak beragama justru lebih banyak mendatangkan pekerjaan yang lebih pelik, karena apa yang sudah ditata dengan baik oleh para founding fathers kita harus dibongkar ulang dengan adanya tuntutan bebas tidak beragama. (*)

Surabaya, 30 Oktober 2024

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini