UM Surabaya

Isnad

Dalam sanad hadits Anas di atas terdapat perawi bernama Khalaf bin Khalifah yang reputasinya hanya dikenal sebagai seorang Shaduq (terpercaya) yang memiliki banyak kekeliruan (ikhtilath) di akhir hayatnya, sebagaimana disebutkan dalam Musnad. Dan hadits tersebut diriwayatkan setelah masa (ikhtilath) itu. Akan tetapi hadits tersebut memiliki penguat, yaitu hadits dari Ma’qil bin Yasar, yang redaksinya agak berbeda sedikit, “Sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat”. Ibnu Hibban dan Al-Hakim menilai hadits tersebut shahih, dan Adz Dzahabi juga menyepakatinya.

Demikian juga hadits Abdullah bin ‘Amru bin Al-Ash dalam Musnad1 menjadi penguat hadits Anas di atas, sehingga hadits tersebut menjadi kuat dan shahih dalam hal anjuran untuk menikahi wanita yang subur dan penyayang.

Istilah-istilah asing

Tabattul, yaitu terus membujang dan menyibukkan diri untuk beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala tanpa menikah.

Al-Wadud (penyayang), berasal dari kata al-Wudd yang berarti cinta dan kasih sayang. Wanita yang Wadud berarti wanita yang memiliki rasa cinta dan kasih sayang yang sangat besar terhadap suaminya. Hal itu dapat diketahui dari pergaulannya, pengakuan orang-orang di sekitarnya, kerabatnya, teman-temannya, pendidikannya dan lingkungan tempat ia tumbuh dan dibesarkan.

Al-Walud (subur), artinya banyak anak. Hal itu dapat diketahui dari kerabat-kerabatnya jika ia masih seorang gadis, atau dari pengalamannya bersama suaminya jika ia seorang janda.

Istinbath

Hadits di atas berisi anjuran untuk menikahi wanita yang subur dan penyayang. Subur dimaksudkan agar dapat melahirkan anak yang banyak. Sedangkan penyayang merupakan sifat mulia yang melekat pada diri wanita salehah. Hadits tersebut juga menunjukkan keutamaan memiliki anak saleh yang banyak.

Pada zaman dahulu, masyarakat Arab merasa bangga jika memiliki banyak anak. Dalam Islam, kebiasaan tersebut didukung dengan anjuran memiliki anak yang banyak dan saleh sebagaimana dalam hadits lain yang berbunyi, “Jika seseorang mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara”, di antaranya adalah anak saleh.
___

1 Musnad Imam Ahmad 2/171-172, redaksinya: “Nikahilah Ummahat al-Aulaad, sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari Kiamat”

Maha benar Allah dengan segala firman-Nya.

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini