Sudah Menjamak Salat Maghrib dan Isya, Bolehkah Mengulang Salat Isya?
UM Surabaya

Saat hujan deras, umat Islam diberi keringanan untuk menjamak salat Maghrib dan Isya sebagai bentuk rahmat dan kemudahan dalam ibadah. Praktik ini telah dipraktikkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis oleh Ibnu Abbas.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ. قَالَ مَالِكُ: أَرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ [رواه البخاري ومسلم و مالك].

Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah saw. menjamak antara salat Zuhur dan Asar dan antara salat Magrib dan Isyak di luar waktu yang menakutkan dan di luar waktu safar. Malik berkata: Saya berpendapat itu adalah pada waktu hujan [HR al-Bukhari, Muslim, dan Malik].

Dalam riwayatnya disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menjamak salat tanpa sebab yang mengkhawatirkan ataupun dalam keadaan safar. Imam Malik menafsirkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada waktu hujan lebat, yang mengindikasikan diperbolehkannya menjamak salat untuk alasan cuaca ekstrem demi meringankan umat.

Namun, ada pertanyaan lain yang kerap muncul: bagaimana jika seseorang yang sudah menjamak salat karena hujan, kemudian mendapati jamaah salat lagi? Apakah ia boleh mengulang salat?

Dalam hal ini, pengulangan salat setelah melakukannya secara munfarid (sendiri) adalah sunah jika ia menemui jamaah, sesuai dengan ajaran Nabi SAW yang memperbolehkan seseorang melaksanakan salat dua kali dalam kondisi tertentu. Hal ini berdasarkan hadis Abu Dzar, bahwa Rasulullah SAW bersabda untuk tetap menunaikan salat pada waktunya, namun jika mendapati jamaah, maka boleh mengikutinya lagi dengan pahala sebagai salat sunah.

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِي قَالَ صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ [رواه مسلم]

Dari Abu Dzar (diriwayatkan) bahwasannya Rasulullah saw bertanya kepadaku, bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan salat dari waktunya, atau meninggalkan salat dari waktunya? Abu Dzar berkata: Aku menjawab: Lantas apa yang anda perintahkan kepadaku? Beliau bersabda: Lakukanlah salat tepat pada waktunya, jika kamu mendapati bersama mereka, maka lakukanlah lagi, sebab hal itu dihitung pahala salat sunah bagimu [HR Muslim Nomor 1027].

Riwayat lain oleh Jabir bin Yazid juga menegaskan, Rasulullah SAW memerintahkan dua orang laki-laki yang telah salat di tempat lain untuk kembali bergabung bersama jamaah di masjid. Perintah Nabi untuk mengulang salat di sini bukan karena kewajiban, tetapi untuk memperkuat nilai berjamaah dan mendapatkan pahala tambahan sebagai nafilah (sunah). Dari sini dipahami bahwa kebijakan pengulangan salat bersama jamaah hanya berlaku sebagai anjuran, bukan kewajiban.

حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ الْأَسْوَدِ الْعَامِرِيُّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّتَهُ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ قَالَ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ وَانْحَرَفَ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي أُخْرَى الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ فَقَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَجِيءَ بِهِمَا تُرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا فَقَالَا يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا كُنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ [رواه الترمذي].

Telah menceritakan kepada kami Jabir bin Yazid bin al-Aswad al-Amiri dari ayahnya ia berkata: Aku pernah berhaji bersama Nabi saw., lalu aku salat subuh bersamanya di masjid al-Khaif. Ia berkata: Ketika beliau selesai melaksanakan salat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut salat berjamaah bersama beliau. Lalu beliau pun bersabda: Bawalah dua orang itu kemari! Kemudian mereka pun dibawa ke hadapan Nabi saw. sedang urat mereka bergetar. Beliau bersabda: Apa yang menghalangi kalian untuk salat bersama kami? Mereka menjawab: Wahai Rasulullah, kami telah salat di tempat kami. Beliau bersabda: Janganlah kalian lakukan, jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan salat berjamaah, maka salatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala nafilah (sunah) kalian berdua [HR at-Tirmidzi Nomor 203].

Dari segi hukum, meskipun perintah Nabi untuk mengulang salat diberikan dalam konteks yang berbeda, namun dasar kaidah menyatakan bahwa yang diambil dalam menetapkan hukum adalah keumuman lafal hadis, bukan kekhususan sebab.

Ini sesuai dengan kaidah al-‘ibrah bi ‘umumi al-lafzhi la bi khushushi as-sabab (yang menjadi patokan adalah keumuman lafal, bukan kekhususan sebab). Dengan kaidah ini, kebolehan untuk mengulang salat juga berlaku bagi yang telah menjamak salat karena hujan, selama pengulangannya dilakukan bersama jamaah.

Yang perlu diperhatikan adalah tidak dianjurkan untuk mengulang salat secara munfarid setelah salat wajib. Rasulullah SAW memperingatkan dalam sebuah hadis bahwa umat Islam tidak boleh mengulang salat yang sama dalam sehari secara mandiri [HR Ahmad Nomor 4994]. Artinya, jika mengulang salat, sebaiknya dalam suasana berjamaah agar mendapat pahala sunah.

Kesimpulannya, bagi orang yang telah menjamak salat Maghrib dan Isya karena hujan, lalu ia ikut berjamaah lagi dalam salat Isya, hal itu adalah perbuatan yang dianjurkan dan bernilai pahala sunah. Pengulangan tersebut tidaklah mengubah status salatnya menjadi wajib, melainkan menambah pahala sebagai ibadah tambahan yang dianjurkan.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hukum Pengulangan Shalat setelah Melakukan Jamak Karena Hujan”, Majalah Suara Muhammadiyah, No 19 Tahun 2021.

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini