*) Oleh: Imron Nur Annas, MH,
Anggota Majelis Tabligh PDM Kabupaten Nganjuk
Di era globalisasi ini seharusnya problem pernikahan ini sudah bisa teratasi, namun hingga sekarang masih banyak orang tua yang menikahkan anaknya dalam usia yang belum mateng atau bisa dikatakan masih dibawah umur.
Kebanyakan dari mereka masih beranggapan bahwa apabila anak perempuan mereka telah mengalami perubahan bentuk badan yang terlihat signifikan maka harus segera dinikahkan.
Walaupun telah dijelaskan dalam UU pernikahan tentang batas usia anak aturan untuk dapat melangsungkan pernikahan, namun peraturan tersebut dirasa hanya sebagai formalitas saja sehingga, pernikahan anak di bawah usia umur tetap dilaksanakan.
Secara hukum, yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 mengenai batas usia, bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak wanita dan pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun.
Dalam Pasal 6 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 ini juga menyatakan untuk melangsungkan suatu perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat ijin dari kedua orang tua.
Sama halnya dengan penjelasan dalam UU Ripublik Indonesi No. 1 pasal 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menjelaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia.
Walaupun pemerintah telah menerapkan batasan minimal usia pasangan yang akan melangsungkan pernikahan tetapi hal tersebut tetap tidak menjadi jaminan bahwa rumah tangga yang akan mereka bina tersebut bisa berjalan baik.
Dengan mempertimbangkan bahwa di usia yang masih belia tersebut, kedewasaan dan kemandirian mereka dalam mengarungi bahtera rumah tangga masih belum dapat dipertanggungjawabkan.
Faktor yang harus menjadi pertimbangan dalam sebuah perkawinan adalah kesiapan mental dari masing-masing pasangan. Kajian terhadap mental ini merupakan unsur kedewasaan dari masing-masing pasangan, unsur kedewasaan yang dimaksud adalah kedewasaan berfikir untuk mengambil sebuah keputusan, pengontrolan emosi yang baik serta terkontrol dalam menentukan sikap jika terjadi sebuah permasalahan dalam rumah tangga (SYALIS & Nurwati, 2020).
Dalam undang-undang terbaru yang mengatur batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan pada usia 19 tahun. Sementara itu, apabila berdasarkan ilmu kesehatan, umur ideal yang matang secara biologis dan psikologis adalah 20 sampai 25 tahun bagi wanita, kemudian umur 25 sampai 30 tahun bagi pria.
Usia tersebut dianggap masa yang paling baik untuk berumah tangga, karena sudah matang dan bisa berpikir dewasa secara rata-rata. Menurut Departemen Kesehatan RI (2011), remaja dibagi menjadi masa remaja awal yaitu 10-13 tahun, masa remaja tengah 14- 16 tahun dan masa remaja akhir yaitu 17-19 tahun.
Sementara menurut WHO remaja adalah periode dari pertumbuhan dan perkembangan yang terjadi setelah masa anak-anak dan sebelum dewasa, dari usia 10-19 tahun. Dan tujuan dari pernikahan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa (Sundani, 2018).