Quraish Shihab memaknai ayat ini dengan ketepatan dan kelurusan jalan. Ia menjelaskan kata rusyd bagi manusia adalah kesempurnaan akal dan jiwa, yang menjadikannya mampu bersikap dan bertindak setepat mungkin.
Lebih jauh lagi, Quraish Shihab menjelaskan kata yang seakar dengan rusyd, yaitu mursyid yang artinya adalah pemberi petunjuk atau bimbingan yang tepat. Orang yang telah menyandang sifat itu secara sempurna dinamai rasyid yang oleh Imam Ghazali diartikan sebagai dia yang mengalir penanganan dan usahanya ke tujuan yang tepat, tanpa petunjuk pembenaran atau bimbingan dari siapa pun.
Dengan menggunakan metode tahlili, Quraish Shihab menjelaskan ayat Al-Qur’an per ayat dan mengungkap makna setiap kata yang terdapat pada ayat yang mencerminkan corak lughawi (kebahasaan) pada tafsirnya.
Berdasarkan pada pendapat tersebut, kelihatannya para ahli tafsir baik klasik dan kontemporer tidak mempunyai kesepakatan berkaitan batas usia yang ideal untuk melakukan suatu perkawinan.
Adapun tentang makna rusyd dapat dipahami bahwa kelayakan seseorang untuk menikah bukan semata ditentukan oleh faktor biologis. Kedewasaan akal dan jiwa juga harus dipenuhi mengingat pernikahan merupakan ibadah terlama.
Sepanjang hidup orang yang telah menikah akan selalu diliputi dinamika kehidupan yang penuh dengan manis dan pahit. Oleh karena itu kesiapan mental, fisik, dan finansial harus benar-benar diperhatikan agar tujuan luhur penikahan bisa tercapai. (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News