Moralitas Membusuk
Kasus Zarof ini mencerminkan fenomena gunung es dalam dunia peradilan. Betapa rusaknya mentalitas dan moralitas para penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan, tetapi justru merusak sendi-sendi kehidupan bernegara.
Zarof, yang mengetahui seluk-beluk peradilan, memanfaatkan posisinya untuk memperkaya diri sebagai makelar kasus.
Temuan atas harta lebih dari Rp 1 triliun itu diduga merupakan hasil kolusi dengan berbagai aparat penegak hukum atas berbagai perkara yang ditangani sejak 2012.
Zarof pantas menerima hukuman yang berat karena membuka jalan bagi putusan-putusan yang merugikan pihak yang berperkara.
Namun, yang lebih berat lagi seharusnya adalah hukuman bagi para hakim yang turut serta memanipulasi keadilan.
Zarof tidak akan bisa berbuat curang tanpa bantuan hakim yang seharusnya berjuang untuk menegakkan keadilan.
Sebagai simbol tegaknya keadilan, para hakim ini justru melakukan pembusukan dengan memutus perkara yang menguntungkan pihak tertentu.
Negeri ini akan cepat hancur jika aparat hukum yang seharusnya melindungi keadilan justru mempermainkannya.
Persekongkolan jahat ini, yang hanya demi kekayaan, adalah sebuah tindakan yang culas. Para penegak hukum, sebagai simbol moralitas, malah merusak diri dengan merekayasa putusan hukum demi keuntungan pribadi. (*)
Surabaya, 6 Oktober 2024
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News