Judi Online Haram, Muhammadiyah Dukung Pemberantasan Secara Total
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas.
UM Surabaya

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian yang berhasil mengungkap kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Anwar menegaskan bahwa judi online telah menjadi masalah sosial yang meresahkan masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah yang rentan terjerat dalam praktik ini.

Anwar menyebutkan bahwa keberhasilan Polda Metro Jaya dalam menangkap para tersangka yang terlibat dalam judi online di sebuah ruko di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, patut diapresiasi. Menurutnya, kegiatan ilegal ini sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada di lapisan ekonomi bawah.

“Polda Metro Jaya patut diapresiasi atas keberhasilannya membongkar jaringan judi online di Bekasi. Ini menjadi ancaman besar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang rentan secara ekonomi,” ujar Anwar Abbas pada Jumat (1/11).

Anwar mengutip laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat sekitar 2,1 juta warga miskin Indonesia terjerat kecanduan judi online. Data yang dirilis PPATK menunjukkan bahwa dari tahun 2017 hingga 2022 tercatat 156 juta transaksi judi online dengan nilai sekitar Rp190 triliun yang mengalir ke luar negeri.

“Uang yang seharusnya bisa berputar dalam perekonomian nasional justru mengalir ke negara lain. Ini merugikan ekonomi Indonesia secara signifikan,” tegas Anwar.

Selain kerugian ekonomi, Anwar juga menyoroti dampak buruk judi online terhadap psikologis para pelakunya. Menurutnya, kecanduan judi online semakin memperparah kondisi masyarakat yang sudah rentan, karena penyedia judi memanfaatkan ketergantungan ini untuk terus meraup keuntungan.

Fatwa Tarjih: Judi Online Haram dalam Islam

Dari segi agama, Anwar menegaskan bahwa judi online termasuk perbuatan haram dalam Islam. Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dengan tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 90 disebutkan bahwa perjudian adalah perbuatan setan yang harus dijauhi umat Islam.

Anwar mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengedukasi dan mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik perjudian ini, yang selain merusak ekonomi juga berdampak buruk pada kehidupan sosial dan psikologis para pelakunya.

“Mari kita bersama-sama memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa judi online adalah perbuatan yang haram dan merugikan. Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga keagamaan sangat diperlukan untuk memberantas praktik ini secara total,” tandasnya. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini