Sebuah akun TikTok bernama Kafani.id baru-baru ini viral karena menjual kain kafan secara live, dengan menampilkan model yang mengenakan kain kafan lengkap dengan penampilan mirip pocong.
Fenomena ini memicu berbagai reaksi di media sosial, termasuk tanggapan dari pakar agama.
M. Febriyanto Firman Wijaya, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), memberikan penjelasan terkait fenomena tersebut dengan menegaskan dua hal utama.
Pertama, mengenai hukum menyiapkan kain kafan sebelum meninggal dunia. Firman mengutip sebuah hadis yang menjelaskan anjuran untuk memperbagus kain kafan:
“Jika salah seorang dari kalian mengkafani saudaranya, maka hendaknya ia memperbagus kain kafannya” (HR. Muslim no. 943).
Dalam penjelasannya, Firman menambahkan bahwa hadis ini tidak hanya mengajarkan untuk memilih kain kafan yang bagus dan sesuai, tetapi juga cara mengkafani jenazah dengan baik dan benar.
Ia juga merujuk pada hadis lain yang menceritakan seorang wanita yang memberikan kain burdah kepada Rasulullah, yang kemudian digunakan sebagai persiapan kematian.
Hadis ini, menurut Firman, menjadi salah satu dasar diperbolehkannya menyiapkan kain kafan sebelum meninggal, sebagai bentuk pengingat akan takdir kematian.
Firman melanjutkan, terkait profesi jual beli kain kafan secara live, dalam prinsip jual beli ada ketentuan yang harus memenuhi syarat kehalalan, kemaslahatan, serta tidak mengandung kebatilan.
“Pada persoalan ini, perlu dilihat apakah pemandu live TikTok tersebut melontarkan kata-kata yang membawa kebatilan atau kemaslahatan. Mengingat, jika sebuah profesi mengharuskan seseorang mengharapkan semakin banyak kematian untuk memperlancar usaha, maka itu bisa menjadi masalah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa meskipun menyiapkan kain kafan itu diperbolehkan secara hukum, praktik jual beli kain kafan secara live perlu dianalisis lebih dalam.
“Apakah praktik jual beli ini membawa dampak positif atau malah mengarah pada kebatilan?” pungkas Firman. (uswah sahal)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News