Ketua PP Muhammadiyah: Judi Online Marak Karena Kurangnya Penindakan Tegas
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad.
UM Surabaya

Promosi judi online yang semakin marak, terutama yang melibatkan sejumlah artis dan influencer, mendapat sorotan tajam dari Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dadang Kahmad. Dalam wawancara daring pada Jumat (8/11), Dadang menyatakan bahwa fenomena judi online semakin meluas lantaran kurangnya penindakan yang tegas dari pihak berwenang.

“Judi online semakin terang-terangan karena kejahatan dan keburukan yang dibiarkan tanpa penindakan baik dari pemerintah maupun pihak non-pemerintah. Apalagi jika ada orang yang berkuasa ikut terlibat dalam promosi judi online, maka praktik ini akan makin merajalela,” ujar Dadang.

Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum
Dadang juga menyoroti adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum terkait judi online. Ia menilai perlakuan yang berbeda terhadap masyarakat biasa dan selebritas atau artis besar menunjukkan lemahnya efektivitas hukum.

“Selama diskriminasi seperti itu terjadi, penegakan hukum akan terus lemah. Makanya, judi online terus meluas. Muhammadiyah sangat menyayangkan dan mengecam adanya perlakuan hukum yang diskriminatif terhadap pelaku promosi judi online,” tegasnya.

Menanggapi masalah tersebut, Dadang mengingatkan pentingnya peran serta semua pihak dalam memberantas promosi judi online. Mereka yang memiliki kekuatan dan kekuasaan, seperti aparat dan pemimpin masyarakat, diharapkan dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk mencegah penyebaran judi online. Selain itu, masyarakat sipil juga diminta untuk aktif memberikan edukasi melalui pesan dakwah, agar publik semakin sadar akan bahaya judi online.

“Kami dari civil society juga akan terus mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap promosi judi online ini. Ini adalah masalah yang tidak hanya melanggar norma agama dan negara, tetapi juga membahayakan fisik dan harta masyarakat,” ungkapnya.

Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi masyarakat besar, terus memperkuat upaya untuk menghadapi maraknya judi online. Salah satunya dengan memberikan pembinaan kepada anggotanya agar menjauhi segala bentuk perjudian yang dapat merusak moral dan sosial. Muhammadiyah menekankan pentingnya edukasi bagi generasi muda, agar mereka memiliki pemahaman yang kuat mengenai dampak buruk dari aktivitas perjudian.

Selain itu, Muhammadiyah juga mendorong penegakan hukum yang lebih konsisten dan tegas dari pihak berwenang. Dadang berharap Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Muhammadiyah dapat berperan aktif mendukung upaya penegakan hukum ini.

“Langkah strategis Muhammadiyah adalah membina anggota agar tidak terlibat dalam judi online. Kami juga berharap MHH dapat melakukan tindakan hukum agar penegakan hukum berjalan secara konsisten,” tegas Dadang.

Larangan Judi dan Miras dalam Al-Qur’an
Dadang mengingatkan bahwa larangan mengenai judi dan minuman keras telah jelas tercantum dalam Al-Qur’an. “Judi dan miras yang dilarang secara tegas dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Al-Maidah ayat 90, karena keduanya dapat memicu kejahatan,” ujar Dadang.

Dalam ayat tersebut, Al-Qur’an juga mengingatkan dampak buruk yang ditimbulkan oleh kedua praktik tersebut terhadap hubungan sosial dan spiritual umat manusia, seperti yang tertera dalam QS Al-Maidah ayat 91:

“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?”. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini