244 Kasus Haji dan Umrah, Kerugian Jemaah Rp247,65 Miliar

244 Kasus Haji dan Umrah, Kerugian Jemaah Rp247,65 Miliar
www.majelistabligh.id -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat sebanyak 244 kasus dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah hingga 26 Oktober 2026. Dari ratusan aduan masyarakat tersebut, potensi kerugian finansial yang ditimbulkan diperkirakan menembus angka Rp247,65 miliar.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan estimasi awal berdasarkan laporan warga dan masih memerlukan proses audit kerugian final.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Setiap aduan wajib ditindaklanjuti. Yang terpenting adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan jemaah,” tegas Harun dalam kegiatan Entry Program Batch II di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Harun merinci, dari 244 aduan yang masuk, kasus umrah mendominasi dengan 125 kasus. Sisanya terdiri atas 93 kasus haji khusus, 22 kasus haji reguler, dan 4 kasus lainnya. Saat ini, sebanyak 190 kasus masih dalam proses penanganan aktif, 36 kasus pada tahap pemantauan dan evaluasi, serta 18 kasus telah selesai ditangani.

Sanksi Pemblokiran hingga Langkah Hukum

Sebagai bentuk tindakan tegas, Kemenhaj telah membekukan akses aplikasi SISKOPATUH bagi enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Selain itu, delapan PPIU lainnya kini dalam pengawasan ketat.

Tak hanya sanksi administratif, Kemenhaj juga menggandeng aparat penegak hukum dengan melimpahkan 34 kasus berindikasi pidana ke Bareskrim Polri.

Di sisi pencegahan, Kemenhaj memperketat verifikasi kesiapan penyelenggara, pengetatan izin, pengawasan di bandara, hingga masifnya kampanye edukasi bertajuk Bongkar Mafia Haji dan Umrah.

Harun menekankan bahwa penanganan berbagai pelanggaran ini menuntut integritas tinggi dari para aparatur penegak pengawasan.

“Integritas bukan sekadar kejujuran, melainkan konsistensi antara ucapan, tindakan, dan nilai moral. Kepentingan jemaah dan negara harus di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” lanjutnya.

Melalui penguatan kolaborasi lintas instansi, pengawasan berbasis teknologi, dan penegakan empat prinsip dasar (kejujuran, transparansi, tanggung jawab, dan bebas konflik kepentingan), Kemenhaj berkomitmen menekan praktik penyimpangan sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi calon jemaah haji dan umrah. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search