Mendikdasmen Dorong Pemerataan Guru PPPK hingga Sekolah Swasta
Abdul Mu'ti menghadiri Rakornas Majelis Dikdasmen PNF Pimpinan Pusat (PP)Rakornas Majelis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah. foto: ist
UM Surabaya

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Prof Abdul Mu’ti mengusulkan kebijakan strategis untuk pemerataan pendidikan.

Hal itu diungkapkan dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Majelis Dikdasmen PNF Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Pusdiklat ASN Kemendikbud, Depok, Jawa Barat, Sabtu (23/11/2024).

Salah satu langkah yang diusulkannya adalah menempatkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta, termasuk sekolah-sekolah Muhammadiyah.

Mu’ti menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat sekolah swasta agar lebih berdaya saing.

“Saat ini lebih dari 600.000 guru akan menjalani sertifikasi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan,” katanya.

Menurut dia, guru PPPK perlu diberdayakan di sekolah swasta dengan teknis pelaksanaan yang menunggu arahan lebih lanjut.

Selain itu, Mu’ti menyoroti pentingnya membangun sekolah unggul yang tidak hanya berorientasi pada akademik, tetapi juga mencetak generasi berkualitas dengan pendekatan holistik.

“Tradisi pendidikan Muhammadiyah yang memadukan nilai-nilai Islam dan pembaruan (tajdid) perlu terus dikembangkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga membahas reformasi sistem zonasi, PPDB, dan mekanisme pelaporan kinerja guru.

“Saya menyambut positif kebijakan baru yang meringankan tugas administrasi guru, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengajaran, bimbingan konseling, dan pengabdian masyarakat,” tegasnya.

Mu’ti menutup dengan ajakan agar sekolah Muhammadiyah terus menjadi pelopor pendidikan unggul yang mengintegrasikan nilai-nilai agama dan keilmuan modern, serta menekankan pentingnya akreditasi sebagai sarana peningkatan mutu pendidikan. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini