*) Oleh: Muhammad Nashihudin, MSi
Ketua Majelis Tabligh PDM Jakarta Timur
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ ۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًا ۗ اَ يُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّا بٌ رَّحِيْمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang.”
(QS. Al-Hujurat 49: Ayat 12)
Islam melarang umatnya untuk berprilaku buruk dan tidak bertanggung jawab, pada siapa pun. Rasulullah Saw sebagai teladan telah memberikan contoh perilaku yang baik dan berakhlak mulia pada pergaulan sehari hari sehingga beliau diterima oleh semua kalangan.
Ditakuti oleh musuh dan diimani apapun ucapan-nya.
1 kitab bulughul maram
HADITS KE-125
Larangan dengki, hasad dan ujub
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَنَاجَشُوْا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا، اْلمُسْلِمُ أَخُو اْلمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ اْلمُسْلِمَ كُلُّ اْلمُسْلِمِ عَلَى اْلمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah Radliyallahu ‘Anhu, ia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Jangan saling dengki, jangan tanajusy, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi, dan jangan pula sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lain, serta jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Setiap muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak boleh menzaliminya, tidak membiarkannya (tanpa memberikan pertolongan), tidak berbohong kepadanya dan tidak memperhinakannya. Takwa itu ada di sini -seraya menunjuk ke hatinya tiga kali-. Cukuplah bagi seseorang suatu keburukan bila ia menghina saudaranya seislam. Setiap muslim itu haram: darah, harta dan kehormatan-nya.” (HR. Muslim, no. 2564).
SYARAH
Imam an-Nawawi berkata:
Sabdanya, “Janganlah saling dengki.” Telah disebutkan bahwa kedengkian itu ada tiga macam.* Tanajusy pada asalnya ialah naik dan lebih, yaitu menambah (menawar tinggi) pada harga suatu barang untuk menipu orang lain, dan ini adalah haram, karena ini penipuan.
Sabdanya, “Jangan saling membelakangi.” Yakni, janganlah se-orang dari kalian mengucilkan saudaranya. Jika ia melihatnya, maka ia membelakanginya, memperlihatkan punggungnya. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هذَا وَيُعْرِضُ هذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ.
“Tidak halal bagi seorang muslim mengucilkan saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu lalu ini berpaling dan yang ini berpa-ling, dan yang terbaik dari keduanya ialah yang memulai dengan salam.”**
Menjual di atas jual beli saudaranya, gambaran (realistisnya) adalah bahwa seseorang menjual sesuatu, lalu ia menyuruh si pembeli membatalkannya agar dia yang menjual kepadanya barang yang sama atau yang lebih baik dengan harga yang lebih rendah dari harga (per-tama) tadi. Dan membeli sesuatu yang sudah dibeli (ditawar) orang lain adalah haram, yaitu menyuruh penjual supaya membatalkan transaksi agar ia bisa membeli darinya (walaupun) dengan harga yang lebih mahal. Demikian pula diharamkan menawar barang yang sudah ditawar saudaranya. Semua ini masuk dalam kategori hadits ini karena mengarah satu makna, yaitu saling benci dan membelakangi.
Pembatasan larangan membeli barang yang sudah dibeli saudaranya menunjukkan bahwa hal itu tidak diharamkan atas penjualan orang kafir, ini menurut pandangan Ibnu Khalawaih. Yang benar tiada bedanya, karena ini termasuk memenuhi hak perlindungan dan perjanjian.
Sabdanya, “Takwa itu di sini,” seraya mengisyaratkan tangannya ke dadanya, maksudnya ialah hati. Telah disebutkan sabdanya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Ketahuilah bahwa dalam tubuh itu terdapat segumpal daging; jika baik, maka menjadi baiklah tubuh seluruhnya.” (Hadits).