Menelusuri Nama Allah "Al-Hakiim", Sumber Kebijaksanaan dan Kehendak Ilahi
foto: freepik
UM Surabaya

*) Oleh: Ferry Is Mirza DM

Ilmu tentang Allah ‘Azza Wa Jalla adalah ilmu yang paling mulia. Tidak ada jalan untuk mengenal Allah kecuali melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang agung.

Salah satu nama yang sering disebutkan dalam Al-Qur’an adalah “Al-Hakiim” (Maha Bijaksana), yang menggambarkan kebijaksanaan dan kehendak Allah yang sempurna dalam menciptakan, menetapkan hukum, dan mengatur alam semesta.

Penyebutan Nama “Al-Hakiim” dalam Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an, nama Allah “Al-Hakiim” sering digandengkan dengan “Al-‘Aliim” (Maha Mengetahui), menekankan kesempurnaan ilmu dan kebijaksanaan-Nya. Sebagaimana firman-Nya:

“Dan Dia adalah Al-‘Aliim (Maha Mengetahui) dan Al-Hakiim (Maha Bijaksana).” (QS. At-Tahrim: 2)

Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman:

“Mereka menjawab, ‘Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.'” (QS. Al-Baqarah: 32)

Nama “Al-Hakiim” juga disebutkan di berbagai ayat lain, menegaskan bahwa kebijaksanaan-Nya mencakup segala aspek kehidupan, baik yang kita pahami maupun yang tersembunyi dari pengetahuan kita.

Makna Nama Allah “Al-Hakiim”

Para ulama menjelaskan bahwa nama Allah “Al-Hakiim” memiliki dua makna utama:

1. Al-Haakim (Yang Berhak Membuat Hukum)

Allah Ta’ala adalah Dzat yang berhak menetapkan hukum, baik dalam syariat agama (hukum syar’i) maupun dalam ketetapan alam semesta (hukum kauni).

Hukum Syar’i: Syariat agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Contohnya adalah hukum pernikahan yang disebutkan dalam ayat berikut:

“Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Hukum Kauni: Ketetapan Allah atas penciptaan, rizki, hidup, mati, dan kejadian lainnya. Sebagaimana firman Allah dalam kisah saudara Yusuf:

“Dan Dia adalah hakim yang sebaik-baiknya.” (QS. Yusuf: 80)

2. Al-Muhkim (Yang Memiliki Hikmah)

Makna “Al-Hakiim” juga mengacu pada sifat hikmah, yakni kemampuan menempatkan sesuatu sesuai tempatnya. Segala syariat dan hukum Allah mengandung hikmah, meskipun tidak semuanya dapat dipahami oleh manusia. Hal ini sebagaimana firman Allah:

“Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS. Al-Isra’: 85)

Hikmah dalam Hukum Allah

Hikmah Allah dalam hukum-Nya, baik hukum syar’i maupun hukum kauni, dapat dibagi menjadi dua:

1. Hikmah Tata Cara Ibadah

Allah menetapkan tata cara ibadah yang terperinci, seperti dalam shalat yang dimulai dari takbiratul ihram hingga salam, atau dalam ibadah zakat yang mengatur pembagian harta kepada yang membutuhkan.

Hal ini menunjukkan bahwa ibadah bukan hanya ritual, tetapi juga memiliki tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menegakkan keadilan sosial.

2. Hikmah di Balik Ketetapan Allah
Setiap ketetapan Allah, termasuk musibah atau ujian, memiliki tujuan mulia, yaitu mengarahkan manusia kembali ke jalan yang benar. Sebagaimana firman-Nya:

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Ruum: 41)

Ayat ini menegaskan bahwa segala sesuatu yang terjadi memiliki hikmah, meskipun terkadang sulit dipahami oleh manusia.

Kebijaksanaan yang Tiada Banding

Nama Allah “Al-Hakiim” mengajarkan kita untuk percaya pada kebijaksanaan-Nya dalam segala ketetapan.

Hukum Allah, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, semuanya ditetapkan dengan hikmah yang mendalam.

Dengan memahami nama ini, seorang hamba diharapkan semakin yakin kepada Allah, tunduk pada syariat-Nya, dan berserah diri atas segala ketetapan-Nya. (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini