Realitas HAM Global
Meskipun prinsip-prinsip hak asasi manusia ini tercantum dengan jelas dalam Al-Qur’an, kenyataannya, pelanggaran terhadap hak-hak ini masih terjadi di banyak negara. Salah satu contoh yang paling mencolok adalah situasi terbaru adalah genosida Palestina di jalur gaza. Sejak pendudukan Israel pada 1948, rakyat Palestina terus-menerus mengalami pelanggaran HAM yang berat, termasuk pengusiran paksa, pembunuhan massal, dan pembatasan akses terhadap sumber daya dasar seperti air dan tanah.
Fakta terbaru yang dirilis oleh lemabag Amnesti International pada 05 Desember 2024, serangan militer Israel telah membunuh lebih dari 42,000 warga Palestina termasuk 13,300 anak kecil dan melukai lebih dari 97,000 lainnya per 7 Oktober 2024. Ironisnya, dunia internasional, terutama negara-negara besar seperti Amerika Serikat, sering kali lebih memilih untuk bermain mata dan mendukung Israel daripada mengecam pelanggaran HAM yang terjadi.
Selain Palestina, kasus pelanggaran HAM lainnya terjadi di wilayah Xinjiang, China, di mana sekitar satu juta Muslim Uighur ditahan dalam kamp-kamp konsentrasi. Meski belum ada yang mencatat angka pastinya, tetapi menurut laporan yang Human Rights Watch, Amnesty International, dan PBB, diperkirakan lebih dari 1 juta orang Uighur dan anggota kelompok minoritas lainnya telah ditahan dalam kamp-kamp “pendidikan ulang” sejak 2017.
Beberapa laporan mengindikasikan bahwa jumlahnya bisa lebih tinggi, bahkan mencapai sekitar 2 juta orang. Mereka dipaksa untuk meninggalkan agama dan budaya mereka, serta mengalami penganiayaan fisik dan mental yang berat. Namun, meskipun fakta ini semakin terungkap, negara-negara besar yang mengklaim diri mereka sebagai pelindung HAM, seperti Amerika Serikat, tidak melakukan cukup banyak untuk menghentikan pelanggaran ini karena hubungan politik dan ekonomi dengan China.
Dalam menghadapi pelanggaran HAM di dunia, kita perlu merujuk kembali pada ajaran Al-Qur’an yang menekankan prinsip-prinsip dasar HAM seperti martabat manusia, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan keadilan. Al-Qur’an mengajarkan bahwa setiap individu berhak untuk diperlakukan dengan adil dan dengan penghormatan terhadap hak-haknya, baik di dunia maupun di akhirat. Negara-negara yang mengklaim dirinya sebagai penjaga HAM harus mengedepankan prinsip-prinsip ini dan menghapuskan segala bentuk ketidakadilan, diskriminasi, dan penindasan terhadap sesama.
Prinsip-prinsip HAM dalam Al-Qur’an memberikan dasar yang kuat untuk membangun masyarakat yang adil, setara, dan bebas dari penindasan. Namun, tantangan besar yang dihadapi dunia saat ini adalah bagaimana menerapkan prinsip-prinsip ini dalam menghadapi berbagai realitas pelanggaran HAM yang terus berlangsung.
Oleh karena itu, setiap individu, negara, dan masyarakat harus berkomitmen untuk menjaga dan melindungi hak asasi manusia, sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Qur’an, demi terciptanya dunia yang lebih adil dan damai. (Wallohu’almu bishowaab).
*) Penulis adalah Mahasiswa Program Doktoral Pengkajian Islam Konsentrasi Filantropi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News