Ada lima prinsip dalam Kalender Islam Global. Pertama, penerimaan hisab. Penerimaan hisab, baik sebagai metode perhitungan untuk penyusunan kalender maupun sebagai sarana yang sah untuk menentukan waktu ibadah.
Seperti halnya hisab untuk menentukan waktu-waktu salat. Hisab juga dapat digunakan untuk penolakan rukyat sekaligus penetapannya.
Kedua, transfer imkan rukyat. Prinsip Ini didasarkan pada kenyataan bahwa imkan rukyat tidak bisa menjangkau seluruh kawasan dunia.
Imkan rukyat saat visibilitas hilal pertama hanya meliputi sebagian muka bumi, mungkin sebagian besar muka bumi atau bahkan sebagian kecil saja dari muka bumi.
Transfer imkan rukyat artinya imkan rukyat yang terjadi di suatu tempat/kawasan muka bumi ditransfer ke kawasan yang belum mengalami imkan rukyat. Ini tidak bisa diberlakukan sebaliknya.
Ketiga, kesatuan matlak. Yakni, seluruh muka bumi dipandang sebagai satu matlak sehingga apabila di suatu tempat di mana pun di muka bumi telah terjadi imkan rukyat, maka imkan rukyat itu berlaku untuk seluruh kawasan muka bumi karena seluruh muka bumi adalah satu kesatuan matlak. Ini berarti juga penolakan terhadap prinsip perbedaan matlak.
Keempat, penerimaan hari sesuai konvensi dunia. Prinsip ini berarti menerima ketentuan-ketentuan perubahan atau pergantian hari sesuai dengan yang sudah disepakati dunia.
Hari berganti pada waktu tengah malam atau jam 00.00. Hari terus bergulir dari timur ke barat. Satu hari adalah rentang waktu dari jam 00.00 sampai jam 00.00 berikutnya, selama 24 jam.
Kelima, penerimaan international date line (IDL). Artinya menerima, mengakui, dan menggunakan tempat pergantian hari pada IDL sebagaimana telah digunakan oleh dunia internasional.
IDL sebagai tempat batas bergantinya hari. Jika di sebelah timur garis ini hari Ahad maka di sebelah baratnya hari Senin. (*)
(Disampaikan Pakar Ilmu Falak Muhammadiyah Oman Fathurrahman dalam Seminar Integrasi Keilmuan dalam Hisab, Rukyat, dan Kalender Global Unikatif pada di UMY, 2 Juni 2023)