Firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).:
{لابِثِينَ فِيهَا أَحْقَابًا}
mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya. (An-Naba: 23)
Yakni mereka tinggal di dalam neraka selama berabad-abad, bentuk jamak dari hiqbun, yang artinya suatu masa dari zaman. Mereka berselisih pendapat tentang kadarnya masa ini.
Ibnu Jarir telah meriwayatkan dari Ibnu Humaid, dari Mahran, dari Sufyan As-Sauri, dari Ammar Ad-Duhni, darr Salim ibnu Abul Ja’d yang mengatakan bahwa Ali ibnu Abu Talib pernah bertanya sehubungan dengan penanggalan kamariah hijriah, “Apakah yang kalian jumpai dalam Kitabullah tentang makna al-hiqbu? Lalu dijawab, “Kami menjumpainya berarti delapan puluh tahun, tiap tahun mengandung dua belas bulan, dan tiap bulan mengandung tiga puluh hari, dan setiap hari lamanya sama dengan seribu tahun.” Hal yang sama telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, Abdullah ibnu Amr, Ibnu Abbas, Sa’id ibnu Jubair, Amr ibnu Maimun, Al-Hasan, Qatadah, Ar-Rabi’ ibnu Anas, dan Ad-Dahhak.
Telah diriwayatkan pula dari Al-Hasan dan As-Saddi, bahwa lamanya tujuh puluh tahun dengan ketentuan yang sama. Telah diriwayatkan dari Abdullah ibnu Amr, bahwa satu hiqbu adalah empat puluh tahun, tiap hari darinya sama lamanya dengan seribu tahun menurut perhitunganmu. Keduanya diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Basyir ibnu Ka’b mengatakan, pernah diceritakan kepadanya bahwa satu hiqbu adalah tiga ratus tahun, dua belas bulan pertahunnya, dan setiap tahunnya mengandung tiga ratus enam puluh hari, dan lama tiap harinya sama dengan seribu tahun. Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Amr ibnu Ali ibnu Abu Bakar Al-Isfidi, telah menceritakan kepada kami Marwan ibnu Mu’awiyah Al-Fazzari, dari Ja’far ibnuz Zubair, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah, dari Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) sehubungan dengan makna firman-Nya: mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya. (An-Naba: 23) Bahwa al-hiqbu adalah satu bulannya bulan yang berisikan tiga puluh hari, dan tahunnya berisikan dua belas bulan, dan satu tahunnya berisikan tiga ratus enam puluh hari; setiap harinya sama dengan seribu tahun menurut perhitunganmu; maka satu hiqbu adalah tiga puluh ribu tahun. Hadis ini munkar sekali. Al-Qasim dan orang yang meriwayatkan darinya —yaitu Ja’far ibnuz Zubair— kedua-duanya hadisnya tidak terpakai.
قَالَ الْبَزَّارُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِرْدَاس، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مُسْلِمٍ أَبُو المُعَلَّى قَالَ: سَأَلْتُ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيَّ: هَلْ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ أَحَدٌ؟ فَقَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: “وَاللَّهِ لَا يُخْرُجُ مِنَ النَّارِ أَحَدٌ حَتَّى يَمْكُثَ فِيهَا أَحْقَابًا”.
Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Mirdas, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Muslim alias Abul Ala yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Sulaiman At-Taimi, “Apakah ada seseorang yang dikeluarkan dari neraka?” Maka ia menjawab bahwa telah menceritakan kepadaku Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) yang telah bersabda: Demi Allah, tiada seorang pun yang dikeluarkan dari neraka sebelum tinggal di dalamnya selama berabad-abad.
Lalu ia menyebutkan bahwa satu hiqbu ialah delapan puluh tahun lebih setiap tahunnya mengandung tiga ratus enam puluh hari menurut perhitunganmu. Kemudian Sulaiman ibnu Muslim Al-Basri mengatakan bahwa pendapat inilah yang terkenal.
As-Saddi telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya. (An-Naba: 23) Yakni tujuh ratus hiqbu, setiap hiqbu tujuh puluh tahun, setiap tahun tiga ratus enam puluh hari, dan setiap hari sama dengan seribu tahun menurut perhitunganmu.
Muqatil ibnu Hayyan telah mengatakan bahwa sesungguhnya ayat ini telah di-mansukh oleh firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala) yang mengatakan: Karena itu, rasakanlah. Dan Kami sekali-kali tidak akan menambah kepada kalian selain dari azab. (An-Naba: 30)
Khalid ibnu Ma’dan telah mengatakan bahwa ayat ini dan firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).: kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain). (Hud: 107) berkenaan dengan ahli tauhid (yang berbuat durhaka); keduanya diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa dapat pula ditakwilkan bahwa firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).: mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya. (An-Naba: 23) Berkaitan dengan firman-Nya: mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman. (An-Naba: 24)
Kemudian Allah mengadakan lagi bagi mereka sesudahnya azab yang lain yang berbeda dengan azab yang sebelumnya. Selanjutnya Ibnu Jarir mengatakan bahwa pendapat yang sahih mengatakan bahwa azab di neraka itu tiada habis-habisnya, seperti yang dikatakan oleh Qatadah dan Ar-Rabi’ ibnu Anas.
Yang hal ini telah dikatakannya sebelumnya, bahwa telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Abdur Rahim Al-Burqi, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abu Salamah, dari Zuhair, dari Salim yang mengatakan bahwa aku mendengar Al-Hasan ditanya tentang makna firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).: mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya. (An-Naba: 23). Lalu Al-Hasan menjawab, bahwa makna ahqab tiada bilangannya melainkan hanyalah menunjukkan kekal di dalam neraka. Tetapi jika mereka menyebutkan al-hiqbu adalah tujuh puluh tahun, itu berarti setiap hari darinya sama dengan seribu tahun menurut perhitunganmu.