Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal Menurut Islam?
ilustrasi
UM Surabaya

Mengucapkan selamat Natal dan perayaan Natal bersama bagi umat selalu menjadi perdebatan setiap tahun.

Ada sebagian ulama membolehkan mengucapkan selamat hari Natal kepada umat kristiani, dan jumhur ulama mengharamkanya.

MUI yang merupakan majelis tinggi ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa dalam hal ini, seharusnya sebagai umat Islam Indonesia tidak perlu memperdebatkan lagi, sami’na wa atho’na kepada MUI.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang perayaan Natal Bersama, dengan beberapa pertimbangannya.

  1. Bahwa umat Islam diperbolehkan untuk kerja sama dan bergaul dengan umat agama-agama lain, dalam masalah-masalah yang berhubungan masalah keduniaan. Hal ini didasarkan pada surat Al-Hujurat ayat 13, surat Lukman ayat 15, surat al-Mumtahanah ayat 8.
  2. Bahwa umat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agama dengan akidah dan peribadatan agama lain. Hal ini didasarkan pada surat Al-Kafirun ayat 1-6 dan surat Al-Baqarah ayat 42.
  3. Bahwa umat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain. Hal ini didasarkan pada surat Maryam ayat 30-32, surat Al-Maidah ayat 75 dan surat Al-Baqarah ayat 285.
  4. Bahwa barang siapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa al-Masih itu anaknya, maka orang itu (menurut Alquran) kafir dan musyrik. Hal ini didasarkan pada surat Al-Maidah ayat 72 dan 73, serta surat At-Taubah ayat 30.
  5. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan surat Al-Ikhlas ayat 1-4.
  6. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Muslim tentang yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya adalah masalah yang syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Dasar lain ialah qaidah fiqhiyyah: “Menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan”.

Atas dasar pertimbangan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia memfatwakan:

  1. Perayaan Natal di Indonesia meski pun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as., akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
  2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
  3. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

Baca Juga : Hukum Islam, Bagi Pengguna Medsos

Dari fatwa itu khususnya poin kedua, mengikuti perayaan Natal haram hukumnya. Sedangkan mengucapkan “Selamat Hari Natal”, dapat digolongkan pada fatwa poin ketiga, sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.

sumber: https://tarjih.or.id/fatwa-tentang-mengucapkan-selamat-hari-natal/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini