Dalam Islam, riba merupakan salah satu perbuatan yang sangat dibenci Allah dan rasulnya. Pelarangan terhadap praktik riba sangat keras. Bahkan terdapat ancaman bagi siapa saja yang melakukan perbuatan tersebut.
Lalu apa saja ancaman bagi pelaku riba?
Dalam Alquran dan hadis disebutkan begitu dahsyatnya hukuman dari Allah Ta’ala bagi orang-orang yang memakan harta riba. Berikut beberapa ancaman bagi pelaku riba:
1. Tidak Mampu Berdiri (Kerasukan setan/Penyakit Gila)
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah : 2/275)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas, ”Maksudnya, tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708)
2. Kekal di Dalam Neraka
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah 2 : 275)
Dalam hal ini, Allah telah berfirman:
“Barang siapa yang kembali lagi kepada riba setelah dia menerima larangan Allah mengenai riba, bahkan dia tetap nyaman dan terus melanggengkan praktik riba yang dia lakukan maka mestilah dia masih dapat siksa dan ditegaskan hujjah kepadanya. Allah berfirman, “Maka mereka itulah penghuni neraka, sedangkan mereka kekal di dalamnya.”
3. Allah akan Menghancurkan Harta Pelaku Riba
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah [2]: 276)
Ini adalah hukuman di dunia bagi pelaku riba, yaitu Allah akan memusnahkan atau menghancurkan hartanya.
Menghancurkan ini ada dua jenis. Pertama, menghancurkan yang bersifat konkret. Misalnya pelakunya ditimpa bencana atau musibah, seperti jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan (yang tidak sedikit).
Atau ada keluarganya yang jatuh sakit serupa dan membutuhkan biaya pengobatan yang banyak. Atau hartanya terbakar, atau dicuri orang. Akhirnya, harta yang dia dapatkan habis dengan sangat cepatnya.
Kedua, menghancurkan yang bersifat abstrak, yaitu menghilangkan (menghancurkan) berkahnya.
Dia memiliki harta yang sangat berlimpah, akan tetapi dia seperti orang fakir miskin yang tidak bisa memanfaatkan hartanya.
Dia simpan untuk ahli warisnya, namun dia sendiri tidak bisa memanfaatkan hartanya. (Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di Syarh Riyadhus Shalihin, 1/580 dan 1/1907).
4. Diperangi Allah
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).
5. Mendapat Laknat Rasullullah
Dari Jabir bin Abdullah berkata, ”Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda : “Mereka semua sama.” (HR. Muslim)
Dengan mengetahui ancaman bagi pelaku riba, masihkah kita nyaman dan tetap melanggengkan riba?
Wallahu a’lam bish-shawab. (*)