Lima Istilah Ibadah Kurban yang Wajib Diketahui
Ilustrasi: sunnism.com

Nabi Muhammad mewajibkan ibadah kurban bagi dirinya dan menghukumi ibadah kurban sebagai sunah muakkadah bagi umatnya.

Walaupun ada yang mengatakan ibadah kurban itu wajib, karena paralel dengan perintah salat. Setidak-tidaknya itu menurut Imam Abu Hanifah.

Selain itu, secara semantik kurban memiliki lima istilah yang saling berkaitan. Istilah pertama yaitu kurban itu sendiri, yang merupakan istilah paling awal digunakan dalam konteks sejarah berkurban.

Istilah ini digunakan oleh Allah SWT dalam QS. Al Maidah ayat 27, yaitu terkait dengan perintah kepada putra Nabi Ibrahim untuk berkurban sesuai dengan yang dimiliki.

Istilah yang kedua adha atau udhiyah yang berarti binatang penyembelihan. Ada juga yang mengatakan bahwa proses penyembelihan hewan kurban itu dilakukan di waktu dhuha sampai selesai. Maka adha-dhuha juga memiliki makna muatan waktu.

Sementara yang ketiga adalah dzibh atau dzabih. Karena jika merujuk ke dalam QS. Ash-Shaffat ayat 107, kedua kata itu bermakna sembelihan atau yang disembelih.

Istilah keempat yang berkaitan dengan kurban adalah nahr yang dimaknai lebih pada proses pemotongan hewannya. Sehingga hari penyembelihan itu sering juga disebut dengan ayyamun nahr.

Kelima atau yang terakhir adalah tasyriq yang memiliki arti asal adalah menjemur atau mendendeng daging. Istilah kelima ini menjadi indikasi sekaligus anjuran supaya daging kurban tidak dikonsumsi habis dalam waktu sehari atau pas hari H.

Dengan adanya Hari Tasyrik itu dimaksudkan agar kita berpikir strategis dan jangka panjang, bagaimana dahulu itu belum ada mesin pendingin dan juga belum ada cara mengolah olahan daging yang awet-tahan lama.

Maka, dalam konteks berkurban berkemajuan di Indonesia sebagaimana yang telah dipelopori oleh Lazismu, memasak atau mengolah daging itu menjadi Rendangmu.

Dari kelima istilah yang saling berkaitan tersebut dapat disimpulkan bahwa kurban merupakan menyembelih hewan kurban setelah Salat Idul Adha, dan pada Hari Tasyrik 11, 12 dan 13 Zulhijah dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dan kepada sesama.

Maka dengan demikian hewan yang disembelih sebelum dilaksanakannya Salat Idul Adha, tidak bisa disebut sebagai hewan kurban.

Dan cara mendekatkan diri kepada Allah ialah dengan bertakbir, sementara mendekatkan diri ke sesama adalah dengan gotong royong pada proses penyembelihan sampai pembagian. (*)

(Disampaikan Sekretaris Lembaga Pengembangan Pesantren PP Muhammadiyah Muhbib Abdul Wahab dalam pengajian bertajuk “Transformasi Nilai Ibadah Qurban”, 16 Juni 2023)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini