Hewan Kurban yang Baik Harus Bebas Penyakit Zoonosis
Pemeriksaan hewan kurban. foto: diskominfo surabaya
UM Surabaya

Perayaan hari raya Iduladha 10 Zulhijah 1444 H jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023. Pada hari agung ini biasanya diikuti dengan penyembelihan hewan kurban. Untuk itu, keberadaan hewan kurban harus bebas dari penyakit zoonosis.

Penyakit zoonosis adalah penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia dan sebaliknya.

Salah satu penyakit zoonosis adalah antraks. Antraks adalah penyakit bakterial bersifat menular akut pada manusia dan hewan yang disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis.

Antraks umumnya menyerang hewan herbivora seperti sapi, kambing, domba, dan lainnya serta dapat menular ke manusia.

Ternak yang terserang antraks biasanya mengalami demam tinggi pada awal infeksi. Ternak kemudian mengalami gelisah, kesulitan bernapas, kejang, rebah, dan kematian.

Tidak jarang ternak mati mendadak tanpa menunjukkan gejala klinis. Selain itu, sering ditemukan adanya ekskreta berupa darah yang keluar dari lubang-lubang kumlah seperti hidung, mulut, telinga, dan anus.

Ternak yang telah terserang antraks akan mengekskresikan bakteri penyebab Antraks menjelang kematiannya.

Oleh karena itu, apabila ternak terserang antraks dipotong, maka bakteri akan membentuk spora dan menyebar kembali ke lingkungan dan sulit untuk dimusnahkan.

Penularan secara langsung antar ternak tidak lazim terjadi. Antraks dapat diobati dengan melakukan pemberian antibiotik seperti penicillin, streptomycin, oxytetracycline, dan sulfonamide.

Pencegahan antraks dapat dilakukan dengan vaksinasi setiap tahun pada daerah yang tidak bebas Antraks.

Pada daerah bebas Antraks, tindakan pencegahan dilakukan berdasarkan pengawasan dan pengendalian masuk keluarnya ternak dan disertai dengan surveilans.

Selain antraks, bakteri Mycobacterium bovis juga bagian dari penyakit zoonosis.

Penyakit ini merupakan penyebab tuberkulosis pada sapi yang dapat menular ke manusia. “TBC sapi” ini biasa disebut sebagai bovine tuberculosis, penyakit ini masuk sebagai penyakit hewan menular strategis (PHMS).

Tuberculosis (TBC) pada manusia umumnya disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis, sedangkan TBC pada sapi disebabkan oleh bakteri Mycobacterium bovis yang dapat menular ke manusia, sapi, hewan domestik, seperti anjing, kucing dan hewan peliharaan lain serta hewan liar.

Selain zoonosis, hewan kurban juga harus bebas dari penyakit non zoonosis. Penyakit zoonosis ialah penyakit yang tidak menular dari hewan ke manusia, akan tetapi tapi mempengaruhi dari kelayakan ternak tersebut untuk kita konsumsi, serta membahayakan populasi, menimbulkan kerugian ekonomi.

Penyakit LSD pada sapi yang disebabkan oleh virus dari keluarga Poxviridae merupakan contoh dari penyakit non zoonosis.

Virus ini menyebar melalui gigitan serangga seperti nyamuk dan lalat. Sapi yang terinfeksi akan mengalami periode inkubasi selama 5-14 hari sebelum timbul gejala. LSD kerap pula disebut Penyakit Kulit Berbenjol.

Ini merupakan penyakit menular pada sapi atau kerbau akibat virus LSD. Ciri penyakit ini adalah munculnya benjolan padat pada kulit di hampir semua bagian tubuh sapi/kerbau.

Selain LSD, Peste des petits ruminants (PPR) juga bagian dari penyakit non zoonosis. PPR adalah penyakit virus, yang disebabkan oleh morbilivirus yang menyerang kambing, domba, dan beberapa kerabat liar ruminansia kecil peliharaan, serta unta.

PPR adalah penyakit menular pada kambing/domba akibat virus PPR. Ciri-cirinya muncul ingus kental berwarna kekuningan dari hidung dan kelopak mata kambing/domba.

Selain itu muncul pula luka pada bibir, rongga mulut, lidah, serta adanya diare yang dapat disertai darah.

Hewan kurban mesti ASUH, yaitu:

1) AMAN: tidak mengandung bibit penyakit/ bahan yang membahayakan, toxin, bakteri patogen, logam berat, pestisida, pecahan kaca, bulu, kuku.

2) SEHAT: daging berasal dari ternak yang sehat, mengandung nutrisi yang seimbang bagi tubuh.

3) UTUH: tidak tercampur dg bagian lain, tidak dipalsukan dengan daging jenis lain, tidak tercabik-cabik, hewan yang sakit tidak utuh karena organnya terdapat lendir atau luka.

4) HALAL: disembelih sesuai dengan syariat Islam (thayyib). (*)

(Disampaikan Muhammad Mar’ie Sirajuddin dari Program Studi Teknologi Pangan (PSTP) Universitas Ahmad Dahlan)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini