Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Ustadi Hamsah, M.Ag., menegaskan terdapat lima pokok bahasan utama dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII Muhammadiyah yang berlangsung di Kampus UM Surakarta, 5–7 November 2026.
“Sebanyak 320 ulama Muhammadiyah hadir dan dibagi ke dalam beberapa komisi sesuai bidang keahlian masing-masing,” kata Ustadi Hamsah dalam sambutannya pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII Muhammadiyah, di kampus UMSURA, Kamis (5/11/2026).
Ia menambahkan, perlindungan kelompok lanjut usia (lansia) menjadi salah satu perhatian utama dalam forum ini. Langkah tersebut menegaskan komitmen Persyarikatan dalam merespons persoalan mendasar masyarakat melalui panduan keagamaan yang kontekstual dan relevan.
Terkait hal ini, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, memberikan pesan khusus agar pembahasan Fikih Lansia tidak hanya berfokus pada kelompok elite, tetapi juga menjangkau lansia dari kalangan menengah hingga bawah.
Adapun lima pokok bahasan utama dalam Munas Tarjih XXXIII meliputi:
1.Fikih Lanjut Usia
Merespons peningkatan populasi lansia serta implikasinya terhadap keluarga dan masyarakat. Muhammadiyah memandang penting hadirnya panduan keagamaan untuk mendampingi lansia dan keluarganya, baik dalam pelaksanaan ibadah maupun penguatan nilai birr al-wālidain (berbakti kepada orang tua).
2.Fikih Kedaulatan Pangan
Mengkaji isu pangan dari perspektif Islam, mencakup pemenuhan pangan yang beragam dan sehat, serta peningkatan kesejahteraan petani. Kajian ini merupakan kelanjutan dari Fikih Agraria untuk memandu umat, masyarakat, dan penyelenggara negara dalam mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera.
3.Risalah Akidah Islam
Disusun secara sistematis sebagai rujukan bersama untuk memperjelas arah pemahaman akidah warga Muhammadiyah sekaligus menjawab berbagai tantangan keagamaan aktual.
4.Risalah Akhlak Islam Praktis
Memberikan panduan penerapan nilai-nilai akhlak dalam kehidupan sehari-hari, termasuk merespons etika sosial, maraknya ujaran kebencian di ruang digital, korupsi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kepedulian terhadap lingkungan.
5.Fikih Ibadah
Fokus pada peninjauan dan pengkajian ulang hukum bacaan qunut pada salat witir serta tatswib dalam azan Subuh.|| chusnun
