Jaga Kerukunan, Warga Muhammadiyah Dianjurkan Sembelih Kurban 29 Juni
Hewan ternak divaksinasi sebelum disembelih. foto: diskominfo sby
UM Surabaya

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 10 Zulhijah 1444 H jatuh pada 28 Juni 2023, seluruh Warga Persyarikatan Muhammadiyah juga sudah melakukan Salat Id pada hari ini juga.

Namun untuk menjaga kerukunan dan tenggang rasa terhadap kelompok lain yang masih berpuasa Arafah pada 28 Juni 2023, PP Muhammadiyah melalui Edaran Nomor: 006/EDR/I.0/2023 menganjurkan supaya penyembelihan dilakukan pada 29 Juni 2023.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris PP Muhammadiyah, M. Izzul Muslimin pada 27 Juni 2023 tersebut berisi dua poin, sebagai berikut:

Menunaikan salat Iduladha 1444 H, dengan khusyu di lapangan dengan tetap menjaga ketertiban dan kebersihan serta berkomunikasi, berkoordinasi, dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait.

Menunaikan ibadah kurban sesuai dengan sunah Nabi. Penyembelihan dapat dilakukan pada 28 Juni 2023. Demi menjaga kerukunan dan tenggang rasa terhadap umat Islam yang masih berpuasa Arafah, dianjurkan penyembelihan hewan kurban pada 29 Juni 2023.

Dalam Edaran tersebut PP Muhammadiyah tidak melarang penyembelihan hewan kurban pada Rabu, 28 Juni 2023.

Sebab sudah masuk kriteria waktu penyembelihan hewan kurban. Akan tetapi untuk tenggang rasa, dianjurkan penyembelihan dilakukan sehari setelah Warga Muhammadiyah melaksanakan salat Iduladha 1444 H.

Terkait dengan anjuran waktu penyembelihan, memiliki landasan hukum dan diperbolehkan oleh Islam. Karena waktu penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan sampai tiga hari setelah pelaksanaan salat Id, atau tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah yang disebut Hari Tasyriq. (*/tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini