Pengertian dan Asas Keluarga Sakinah Dalam Islam
foto: unsplash.com
UM Surabaya

Keluarga Sakinah adalah konsep tentang bangunan keluarga yang mampu menumbuhkan rasa kasih sayang pada anggota keluarga, untuk mewujudkan rasa aman, tentram, damai dan bahagia, sejahtera dunia dan akhirat.

Bangunan keluarga sakinah ini dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah sehingga mendapat rida Allah SWT dan tercatat di Kantor Urusan Agama, sehingga masing-masing anggota keluarga dapat menjalankan peran sesuai fungsinya.

Keluarga sakinah juga dibangun atas fondasi keadilan, keseimbangan, akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan, bergaul secara ma’ruf atau mu’asyarah bil-ma’ruf, dan lain-lain.

Keberadaan keluarga Sakinah memancarkan kemanfaatan untuk diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan dunia.

Dalam membangun Keluarga Sakinah perlu dilandaskan pada lima asas, yaitu:
Pertama, asas karamah insaniyah, yaitu menempatkan manusia (laki-laki dan perempuan) sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemuliaan dan kedudukan utama.

Pandangan kemanusiaan (humanisme religious) ini dilandasi pesan normatif Allah dalam surah al-Isra’ ayat 70.

Kedua, asas hubungan kesetaraan, yaitu pola hubungan antar manusia yang didasarkan pada sikap penilaian bahwa semua manusia mempunyai nilai sama.

Perbedaan status dan peran seseorang tidak menimbulkan perbedaan nilai kemanusiaannya di hadapan orang lain. Hubungan kesetaraan yang dilandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan dan ketakwaan diabadikan Allah dalam surah al-Hujurat ayat 13.

Ketiga, asas keadilan, yaitu adil terhadap diri, kemudian diikuti adil pada pasangan, anak-anak, orang tua, serta kerabat.

Adil terhadap diri dalam arti mampu memenuhi kebutuhan dan hak-hak diri, baik kebutuhan badani, jiwani, spiritual, maupun sosial secara seimbang dan baik.

Bersikap adil terhadap keluarga nampak dalam perlakuan dan pemenuhan hakhak semua anggota keluarga secara baik dan seimbang.

Allah telah mengingatkan agar keadilan dapat ditegakkan dalam keluarga meskipun berat melakukannya, seperti firman Allah dalam surah an-Nisa’ ayat 135.

Keempat, asas mawaddah wa rahmah (kasih sayang), yaitu keadaan jiwa pada masing-masing individu anggota keluarga yang memiliki perasaan lekat secara suka rela pada orang lain, yang diikuti oleh dorongan dan usaha untuk menjaga dan melindunginya.

Asas ini menjadi sumber suasana ketentraman, kedamaian, keharmonisan, kekompakan, kehangatan, keadilan, kejujuran, dan keterbukaan dalam rumah tangga untuk terwujudnya kebaikan hidup di dunia dan akhirat yang diridlai Allah Swt sebagaimana dalam surah ar-Rum ayat 21.

Kelima, asas pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat. Secara fitrah manusia lahir membawa beberapa potensi kemanusiaan yang akan berkembang selama hidupnya.

Manusia memiliki beberapa kebutuhan yang perlu dipenuhi oleh keluarga untuk mengembangkan potensinya seperti kebutuhan spiritual, kebutuhan pendidikan, kebutuhan ekonomi, kebutuhan hubungan sosial, dan kebutuhan kesehatan dan pengelolaan lingkungan. (*/tim)

(Disampaikan Prof. Alimatul Qibtiyah, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dan Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, dalam Pengajian Tarjih, 5 Juli 2023)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini