Begini Metode Penyelesaian Pertentangan Dalil
Muhammad Khaeruddin Hamsin. foto: muhammadiyah.or.id
UM Surabaya

Terdapat empat cara dalam menyelesaikan pertentangan antar dalil. Salah satu dari metode penyelesaian pertentangan dalil tersebut adalah al-Jam’u wa al-Tawfiq.

Al-Jam’u wa al-Tawfiq adalah kompromi antara dalil-dalil yang saling bertentangan dengan mencari solusi yang dapat diterima.

Langkah ini sangat penting karena jika memungkinkan untuk melakukan kompromi, meskipun hanya sebagian, menjadi wajib untuk mengamalkan kedua dalil yang bertentangan tersebut dan tidak memberikan preferensi pada salah satunya.

Hal ini dikarenakan prinsip dasar dalam menangani dalil-dalil yang bertentangan adalah dengan memanfaatkannya daripada mengabaikannya.

Sebagai contoh, Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 234, menyatakan, “Dan orang-orang yang meninggal di antara kalian dan meninggalkan istri-istri, hendaklah istri-istri itu menahan diri (iddah) mereka selama empat bulan sepuluh hari.”

Di sisi lain, dalam surat yang lain, Allah juga berfirman dalam Surat Al-Thalaq ayat 4, “Dan perempuan-perempuan yang hamil, masa iddah mereka adalah sampai melahirkan.”

Terjadi pertentangan dalam dua ayat Alquran, yaitu dalam Surah Al-Baqarah ayat 234 dan Surah Al-Thalaq ayat 4.

Ayat pertama menetapkan masa iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya selama 4 bulan 10 hari tanpa mempertimbangkan apakah wanita tersebut hamil atau tidak.

Sedangkan ayat kedua menyebutkan bahwa masa iddah bagi wanita hamil adalah sampai melahirkan, tanpa membedakan antara cerai hidup atau cerai mati.

Untuk menyelesaikan pertentangan antara kedua ayat tersebut, dapat dilakukan dengan mengkompromikan keduanya agar keduanya dapat diterapkan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa masa iddah bagi wanita hamil yang ditinggal mati suaminya adalah masa ‘iddah yang terpanjang dari keduanya, yaitu 4 bulan 10 hari atau sampai melahirkan.(*/tim)

(Disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muhammad Khaeruddin Hamsin dalam Pengajian Tarjih, 12 Juli 2023)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini